Beranda Hukum & Kriminal Candra Hartono Dituntut JPU Lima Tahun Penjara

Candra Hartono Dituntut JPU Lima Tahun Penjara

639
0
BERBAGI

Cahayalampung.com–Hartono alias Candra Hartono (39) dalam kelanjutan persidangan tuntutan pidana terduga pencurian bibit karet yang terjadi di PT Huma Indah Mekar (HIM) Tulangbawang Barat (Tubaba). Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara. Jumat (8/5/2020).

Persidangan yang di mulai sekitar pukul 11.00 WIB yang di gelar di pengadilan negeri menggala melalui teleconference dengan pelaku Candra Hartono di Polres Tulangbawang. Persidangan akan kembali di lanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasehat hukum.

Dalam persidangan tersebut terlihat terdakwa Candra Hartono di dampingi kuasa hukumnya mengikuti persidangan sesuai prosedur untuk mendengarkan sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan pidana.

Kepada wartawan Harian momentum, kepala seksi Intelijen didampingi kepala seksi tindak pidana umum melalui JPU M.A Qadri dan Hendra mengatakan, hari ini merupakan sidang perkara pidana terdakwa Candra Hartono dengan agenda pembacaan tuntutan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan penuntut umun berkesimpulan bahwa didalam perkara ini penuntut umum tetap fokus terhadap pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana didalam surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum.

Perlu diketahui putusan perkara perdata merupakan perkara terpisah dengan perkara tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum kepada diri terdakwa. Selain itu yang menjadi pertimbangan dalam menentukan lamanya tuntutan terhadap terdakwa bahwa bibit karet milik PT. Huma Indah Mekar yang disemai/ditanam dalam media poliback untuk program Replating dimulai pada bulan November 2014 yang berada di Areal Pembibitan Karet Divisi V Blok E-10 PT. Huma Indah Mekar (PT.HIM), Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat sepengetahuan Saksi Juarno dari data perusahaan bibit yang dirawat dan disemai berjumlah + 109.208, dari jumlah tersebut hanya sekitar + 82.923 batang berhasil atau sukses disemai dengan nilai investasi Rp.1.480.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah), dimana bibit telah habis dicuri, sehingga PT. HIM menderita kerugian ± Rp.1.480.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah).

Adapun hal-hal yang memberatkan :
– Perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM)
– Terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangannya didepan persidangan
– Tidak ada rasa penyesalan dalam diri terdakwa.

Dan hal-hal yang meringankan :
– Tidak terdapat hal-hal yang meringankan bagi terdakwa
Tuntutan 5 tahun di potong masa tahanan selama terdakwa di tahan.

“Alhamdulillah, persidangan berjalan lancar tanpa ada kendala meski masih dalam kondisi covid-19 persidangan tetap berjalan dengan teleconference,” ungkapnya.

Persidangan sendiri di pimpin oleh Hakim ketua Ismail, Hakim Dina dan Hakim Doni. Terlihat pula keluarga terdakwa yang turut hadir menunggu hasil sidang pembacaan tuntutan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here