TULANG BAWANG – Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan tanam tumbuh dan bangunan milik masyarakat yang dilakukan oleh PAM Swakarsa PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Senin (02/11/2026).
Dalam peninjauan yang didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten, aparat kepolisian, dan perangkat kampung, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berdiri bersama masyarakat dan mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh warga.
Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah tanaman milik warga dalam kondisi rusak dan tumbang di atas lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat. Di lokasi tersebut, Bupati berdialog langsung dengan Kepala Kampung dan warga terdampak.
Salah satu warga yang ditemui adalah Rifki Siswanto Kepala Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, yang akrab disapa Pak Adong. Dalam dialog tersebut, Bupati menggali fakta terkait prosedur yang dilakukan pihak perusahaan sebelum melakukan penebangan dan pembersihan lahan.
“Kita semua paham bahwa ini punya mereka, ya katakanlah mereka benar harus ada kepala kampung. Yang perlu saya ketahui Pak Adong, apakah sebelum mereka melakukan aksi penebangan ini ada pemberitahuan secara formal, formal itu artinya pakai surat, atau non formal datang ke Bapak bahwa kami akan melakukan pemanfaatan lahan yang kami miliki, ada enggak?” tanya Bupati.
Menjawab pertanyaan Bupati, Pak Adong menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan sama sekali.
“Enggak ada Pak, mereka langsung saja tim pembebasan lahan itu ke masyarakat kita yang berdomisili di sini,” jawab Pak Adong.
Mendengar hal tersebut, Bupati Qudrotul Ikhwan menyayangkan tindakan tersebut dan menilai setiap pemanfaatan lahan, apalagi yang berdampak pada tanam tumbuh dan bangunan milik masyarakat, wajib didahului dengan pemberitahuan dan musyawarah yang jelas.
Bupati menegaskan, jika memang terjadi perusakan tanpa prosedur yang benar, masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum. Saya dengar masyarakat yang terdampak sudah melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang.
“Jika ada perusakan tanam tumbuh dan bangunan tanpa pemberitahuan, tanpa surat, tanpa musyawarah, itu tidak bisa dibenarkan. Saya dukung masyarakat untuk mengawal laporan agar berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyatnya,” tegas Bupati.
Di akhir percakapan Bupati dengan kepala kampung, beliau meminta kepada Masyarakat untuk berkerja seperti biasa dalam mencari napkah jangan terpancing provokasi.
Langkah Bupati turun langsung ke lokasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan di wilayahnya dan memastikan iklim investasi tetap berjalan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan mediasi dan memastikan permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)













