Beranda Hukum & Kriminal Usut ! Pungli PTSL di Pulo Gadung Tembus Rp920 Juta ?

Usut ! Pungli PTSL di Pulo Gadung Tembus Rp920 Juta ?

653
0
BERBAGI

TULANGBAWANG – Dugaan praktek pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Pulo Gadung, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang, tahun 2019 makin menggila.

Aparatur kampung, kelompok masyarakat (Pokmas) atau Panitia dan oknum atas nama adat, diduga terlibat dalam proses pungli PTSL sebanyak 400 hektar. Nilai punglinya sangat fantastis, tembus kisaran Rp920.000.000 (sembalian ratus dua puluh juta rupiah).

Salah satu warga peserta PTSL merincikan, biaya penerbitan sertifikat PTSL Rp500ribu. Pola pembayaran dua tahap. Tahap pertama Rp300ribu dan tahap kedua Rp200ribu setelah buku sertifikat diserahkan.

Kemudian, kata dia, ada juga tarikan dana Rp1juta per hektar, sebutannya untuk dana adat. Pola pembayarannya melalui ketua Rukun Tetangga (RT). Nilainya mencapai 800juta. Tahap pertama baru terbayar Rp250juta dari total 400 hektar. Sisa pembayarannya menyusul tahap kedua sebesar Rp550juta.

“Masyarakat membayar Rp500 ribu untuk penerbitan sertifikat PTSL. Masyarakat juga disuruh membayar Rp1 juta perhektar untuk uang atas nama adat. Pembayarannya melalui pak RT,”terangnya panjang.

Salah satu RT Kampung Pulo Gadung, Warsito, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan dalam penerbitan buku sertifikat PTSL. Biaya awal PTSL ditarik Rp300 ribu, sisanya Rp200 ribu setelah sertifikatnya sudah jadi. Sampai saat ini sertifikatnya belum jadi.

“Saya hanya menjalankan perintah dari Kepala Kampung Pulo Gadung, Pak Luter Kristian. Jadi semuanya karena adanya perintah Pak kepala kampung. Saya tak akan berani kalau tidak ada perintah,”jelasnya.

Warsito menerangkan, Ketua Panitia, Aman, ditugaskan untuk melakukan penarikan biaya sertifikat PTSL. Sedangkan untuk penarikan uang adat diserahkan kepada Kaur Kampung. Dan panitianya adalah Mustangin, yang menghimpun dana untuk adat.

Terpisah, Mustangin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan uang adat sebesar Rp1juta perhektar untuk uang atas nama adat. Dan uang tersebut diberikan kepada oknum tokoh adat Gedung Aji.

“Berdasarkan hasil kesepakatan di Balai Kampung, ada 400 hektar tanah masyarakat yang memberikan kompensasi kepada tokoh adat Gedung Aji sebesar Rp1 juta perhektar. Ini juga belum bayar semua, baru terkumpul Rp250 juta dan sudah kita serahkan kepada tokoh adat Gedung Aji,”kata dia.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Pulo Gadung, Luter Kristian, belum dapat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungli PTSL yang terjadi di kampung setempat.

Saat hendak dikonfirmasi di Kantor Kepala Kampung dan rumahnya, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Dihubungi via telpon meski dalam keadaan aktif namun tidak memberikan jawaban dan meresponnya.

Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat segera menindaklanjuti  terkait dengan adanya dugaan praktik pungli pembuatan PTSL di Kampung Pulo Gadung, Kecamatan Penawartama yang mencapai angka Rp920juta itu. Meskipun tidak ada atau belum ada laporan dari warga masyarakat yang merasa dirugikan.

Diketahui bersama, bahwa biaya PTSL diatur sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 untuk wilayah Lampung yakni Rp.200 ribu. Berikut Rincian biaya PTSL berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.

Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000. Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.

Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.

Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. (*)

Penulis / editor : Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here