BANJARMARGO– Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang mengeluhkan kotornya air.
Beberapa pelanggan mengaku telah melakukan komplain terkait air tidak layak konsumsi kepada pengurus PDAM setempat namun tidak ada tanggapan hingga saat ini.
“Kami sudah sering komplain terkait kotornya air dari PDAM, akan tetapi tidak ada tanggapan dari pihak PDAM. Hingga saat ini air dari PDAM yang disalurkan kepada pelanggan masih kotor dan tidak layak konsumsi,” ujar Kasih(30) salah satu pelanggan, Rabu (29/04/2020).
Padahal, lanjutnya, para pelanggan telah melakukan kewajiban membayar tagihan sesuai pemakaian air pada setiap bulan.
“Kami sudah bayar tagihan kepada PDAM setiap bulan. Wajar kalau kami menuntut hak kami untuk mendapatkan air bersih yang layak konsumsi,” jelasnya.
Para pelanggan ini juga mengaku, besarnya tarif pemasangan awal sebagai pelanggan yang mencapai Rp.1.500.000 sampai Rp.1.700.000 per pelanggan.
Terkait permasalahan tersebut Direktur PDAM Kabupaten Tulangbawang Donald Napitupulu mengatakan, terkait SPAM IKK Kampung Penawar Jaya itu bukan menjadi kewenangan dari PDAM Tulangbawang.
“Kalau SPAM IKK di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo itu punya Balai Besar Provinsi Lampung. Belum ada serah terimanya kepada PDAM Tulangbawang,” katanya singkat.
Diketahui SPAM IKK Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo itu dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2014. (Akif).