Beranda Lifestyle Komisi I DPRD Tuba Akan Panggil DPMPT, terkait Gudang penampungan rokok Ilegal

Komisi I DPRD Tuba Akan Panggil DPMPT, terkait Gudang penampungan rokok Ilegal

633
0
BERBAGI

 

Cahayalampung.com — Komisi I DPRD Tulangbawang hari Selasa (11/12/2018). Akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu kabupaten setempat. Terkait Gudang penampungan rokok milik PT. Lancaster Nusantara Cigarindo, yang belum mengantongi izin usaha tapi sudah beroprasi.

Ketua komisi I DPRD Tulangnawang Heri Koko mengatakan nanti kita tanya kejelasanya, kalau sekarang tidak bisa berandai-andai tanya dulu. Kalau memang itu melanggar aturan dan ada unsur pidanya, kita akan teruskan kepada aparat penagak hukum.

“Kita akan panggil dulu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, akan kita mintai keterangan benar atau tidak selama lebih kurang enam bulan gudang rokok PT Lancaster Nusantara Sigarindo. Sudah broprasi tampa mengantongi surat izin,” terang Heri Koko. Saat di mintai keterangan via ponsel, Minggu ( 9/12/2018).

Lanjut Heri Koko hari Selasa ini kita akan panggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, terkait gudang rokok PT Lancaster Nusantara Sigarindo. Yang sudah viral di media online, usaha beroprasi tampa ada izin usaha.

“Perusahaan harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di kabupaten Tulangbawang, tentunya dengan kelakuan gudang rokok PT Lancaster Nusantara Cigarindo yang membuka cabang usahanya tampa mengantongi izin. Tentunya akan berdampak tidak bertambahnya PAD, dan merugikan Pemkab Tulangbawang,” jelasnya.

Ditambahkan Heri Koko, kita panggil satu pintunya dulu terkait ada izin atau tidaknya. Kalau memang ada pidana, kita akan minta Polres Tulangbawang untuk memprosesnya.

“Karena DPRD hanya mengeluarkan rekomendasi rapat, bukan penindakan,” jelasnya.

Harapan saya perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku, silahkan kantongi izin usaha terlebih dahulu sebelum usahanya beroprasi.

“Kalau memang perusahaan tidak ada izin, itu sama saja merugikan negara. Jadi patuhi aturan yang berlaku,” paparnya.

Lusiana : Gudang penampungan rokok belum mengatongi izin harus berhenti beroprasi 

Sebelumnya diberitakan 

Lusiana : Gudang penampungan rokok belum mengatongi izin harus berhenti beroprasi

Gudang penampungan rokok milik PT. Lancaster Nusantara Cigarindo yang terindikasi menjadi tempat penampungan berbagai macam merek rokok di kampung Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulangbawang, terancam berhenti beroperasi.

Sebab gudang penampungan rokok milik perusahaan itu, disinyalir belum mengantongi izin operasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu kabupaten setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu Tulangbawang, Lusiana mengatakan, pihaknya sesegera mungkin untuk menertibkan gudang penampungan rokok yang diduga belum mengantongi izin tersebut. “Kami akan tertibkan, dan secepat mungkin melakukan kroscek atau turun kelapangan ketempat gudang itu,” jelas Lusiana ketika dimintai tanggapan terkait dugaan gudang penampungan rokok tidak berizin diwilayahnya, Kamis (29/11/2018).

Dia juga menegaskan, jika gudang penampungan rokok dimaksud belum memiliki izin atau perizinannya sedang dalam proses pengurusan, menurutnya perusahaan itu wajib berhenti beroperasi sesaat. “Kalau izinnya tidak ada atau izinnya lagi dalam proses kepengurusan, maka perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Dari pantauan wartawan di lapangan gudang penampungan rokok cabang Tulangbawang dengan produk rokok merek ARYA, rokok CABE, dan rokok 777, yang terletak di kampung Tunggal Warga, jalan ethanol, kecamatan Banjar Agung, diduga tidak mengantongi kelengkapan izin dari dinas perizinan Pemkab Tulangbawang. Rabu (28/11/2018).

Saat dikonfirmasi kepala gudang cabang Tulangbawang, Ahmad Mutiq, mengatakan, Ini hanya kantor perwakilan saja, cabag pembantu, kalau kantor pusatnya di Metro, produk rokok ini kita distribusikan ke toko-toko kecil yang ada di wilayah Tulangbawang dan Tulangbawang Barat dan Mesuji.

“Ini hanya gudang kecil, stok barang nya sedikit, gudang ini sudah berjalan selama 6 bulan, dan sudah distribusikan, perusahaan kita cabang Tulangbawang ini hanya izin domisili dari kepala kampung,” kata Ahmad Mutiq kepada wartawan saat ditemui di kantornya.

“Kalo dikantor pusat izinnya sudah lengkap, karena disini hanya kantor cabang jadi izinnya hanya domisili,” kata Ahmad Mutiq.

“Pengiriman  barang dari Metro  ke Tulangbawang tidak mencapai 30 karton/minggu dan penjualan masih dibawah  seratus juta rupiah/minggu itu juga satu bulannya belum mencapai  limaratus juta rupiah,” pungkasnya.

Terpisah, Manager Distrik PT. Lancaster Nusantara Cigarindo, Jimmy menggatakan, dari pusat perusahaan rokok kami sudah lengkap izinnya, untuk gudang rokok yang ada di kampung Tunggal Warga, jalan ethanol itu hanya ada izin domisili dari kepala kampung.

“Perusahaan kita ini nasional, dan perusahaan yang ada dikantor pusat izinnya sudah lengkap mulai dari SIUP, TDP, TDG, IMB. Kalau gudang yang ada di Tulangbawang ini hanya izin domisili dari kepala kampung,” kilahnya saat dihubungi lewat via ponsel. (Akif/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here