Beranda Lifestyle Ini penjelasan Kepala BPKAD terkait ADK baru cair 40% Tahun 2018

Ini penjelasan Kepala BPKAD terkait ADK baru cair 40% Tahun 2018

1024
0
BERBAGI

Cahayalampung.com — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang Rustam Effendi, menanggapi keluhan 147 kepala kampung, terkait Alokasi Dana Kampung (ADK) baru cair 40% Tahun 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Tulangbawang Rustam Effendi, menjelaskan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Alokasi Dana Kampung (ADK), untuk pembayarannya tergantung dari dana transper dari Provinsi, maupun pusat 10%.

“Untuk dana bagi hasil (DBH) pajak, belum semua di transper, kadang pusat transper di akhir bulan desember. Bahkan DBH cukai rokok yg berdasarkan PMK sudah dianggarkan, dipotong pusat 37,5% untuk menutupi kerugian BPJS. Selain itu yang menjadi kendala kami juga DBH dari Provinsi 2018 belum ada yang masuk sama sekali dalam kas daerah,” terang Rustam Effendi via whatsApp. Senin (10/12/2018).

Insya Allah hari ni akan kita  proses pencairan tahap dua ADK termasuk Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai kepala desa atau perangkat desa oleh pejabat yang berwenang.

“Dimaklumi dari hitungan DBH yg masuk sesuai aturan itu yang dapat di bayar cuma  sekitar Rp10 Miliar. Sedangkan yang kami proses untuk ADK tahap 2 dan Siltap hari ini Rp26 Milyar, jadi Pemerintah kabupaten Tulangbawang harus menutupi kurang lebih Rp16 Milyar,” terangnya. (rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here