Beranda Lifestyle Lusiana : Gudang penampungan rokok belum mengatongi izin harus berhenti beroprasi 

Lusiana : Gudang penampungan rokok belum mengatongi izin harus berhenti beroprasi 

1380
0
BERBAGI

Cahayalampung.com — Gudang penampungan rokok milik PT. Lancaster Nusantara Cigarindo yang terindikasi menjadi tempat penampungan berbagai macam merek rokok di kampung Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulangbawang, terancam berhenti beroperasi.

Sebab gudang penampungan rokok milik perusahaan itu, disinyalir belum mengantongi izin operasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu kabupaten setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu Tulangbawang, Lusiana mengatakan, pihaknya sesegera mungkin untuk menertibkan gudang penampungan rokok yang diduga belum mengantongi izin tersebut. “Kami akan tertibkan, dan secepat mungkin melakukan kroscek atau turun kelapangan ketempat gudang itu,” jelas Lusiana ketika dimintai tanggapan terkait dugaan gudang penampungan rokok tidak berizin diwilayahnya, Kamis (29/11/2018).

Dia juga menegaskan, jika gudang penampungan rokok dimaksud belum memiliki izin atau perizinannya sedang dalam proses pengurusan, menurutnya perusahaan itu wajib berhenti beroperasi sesaat. “Kalau izinnya tidak ada atau izinnya lagi dalam proses kepengurusan, maka perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Dari pantauan wartawan di lapangan gudang penampungan rokok cabang Tulangbawang dengan produk rokok merek ARYA, rokok CABE, dan rokok 777, yang terletak di kampung Tunggal Warga, jalan ethanol, kecamatan Banjar Agung, diduga tidak mengantongi kelengkapan izin dari dinas perizinan Pemkab Tulangbawang. Rabu (28/11/2018).

Saat dikonfirmasi kepala gudang cabang Tulangbawang, Ahmad Mutiq, mengatakan, Ini hanya kantor perwakilan saja, cabag pembantu, kalau kantor pusatnya di Metro, produk rokok ini kita distribusikan ke toko-toko kecil yang ada di wilayah Tulangbawang dan Tulangbawang Barat dan Mesuji.

“Ini hanya gudang kecil, stok barang nya sedikit, gudang ini sudah berjalan selama 6 bulan, dan sudah distribusikan, perusahaan kita cabang Tulangbawang ini hanya izin domisili dari kepala kampung,” kata Ahmad Mutiq kepada wartawan saat ditemui di kantornya.

“Kalo dikantor pusat izinnya sudah lengkap, karena disini hanya kantor cabang jadi izinnya hanya domisili,” kata Ahmad Mutiq.

“Pengiriman  barang dari Metro  ke Tulangbawang tidak mencapai 30 karton/minggu dan penjualan masih dibawah  seratus juta rupiah/minggu itu juga satu bulannya belum mencapai  limaratus juta rupiah,” pungkasnya.

Terpisah, Manager Distrik PT. Lancaster Nusantara Cigarindo, Jimmy menggatakan, dari pusat perusahaan rokok kami sudah lengkap izinnya, untuk gudang rokok yang ada di kampung Tunggal Warga, jalan ethanol itu hanya ada izin domisili dari kepala kampung.

“Perusahaan kita ini nasional, dan perusahaan yang ada dikantor pusat izinnya sudah lengkap mulai dari SIUP, TDP, TDG, IMB. Kalau gudang yang ada di Tulangbawang ini hanya izin domisili dari kepala kampung,” kilahnya saat dihubungi lewat via ponsel. (akif/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here