Beranda Lifestyle Kakam Tunggal Warga : Pengusaha harus mengantongi izin, sebelum usahanya beroprasi

Kakam Tunggal Warga : Pengusaha harus mengantongi izin, sebelum usahanya beroprasi

557
0
BERBAGI

Cahayalampung.com — Terkait gudang penampungan rokok milik PT. Lancaster Nusantara Cigarindo yang diduga tidak memiliki izin, tapi sudah beroprasi dikecam kepala kampung Tunggal Warga.

Bahrin Kapala Kampung (Kakam) Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Menghimbau PT. Lancaster Nusantara Cigarindo yang menjadi tempat penampungan produk rokok merek ARYA, CABE, 777, yang ada di wilayahnya agar membuat izin usaha terlebih dahulu sebelum usahanya beroprasi.

“Sebab gudang penampungan rokok milik perusahaan tersebut disinyalir belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu kabupaten Tulangbawang,” terang Bahrin. Jumat (30/11/2018).

Lanjut Bahrin, semua usaha apapun dan dari manapun yang berdiri di kampung Tunggal Warga harus mengurus izin ke pemerintah kabupaten setempat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

“Karena kalau belum punya izin dari pemerintah daerah setempat usaha itu belum sah dan belum boleh beroperasi, setelah mendengar informasi ini nanti kita akan croscek langsung ke gudang rokok tersebut, untuk mempertanyakan kelengkapan izinnya,” kata Bahrin.

Saya menghimbau untuk seluruh pengusaha yang ada di kampung Tunggal Warga agar mematuhi persyaratan-persyaratan sesuai prosedur, “Peraturan daerah (Perda) pemerintah kabupaten Tulangbawang, kalau ga ada izin gimana bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), kalau semua pengusaha ga ada yang buat izin,” paparnya. (akif/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here