Cahayalampung.com (Pesawaran) – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk seorang warga Jember, Jawa Tengah saat asik mengonsumsi sabu di Dusun Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada sabtu (04/09) tanpa perlawanan.
Hal tersebut berdasarkan LP/A/628/IX/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 4 September 2021.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, “Bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba di rumahnya (TKP), kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Arif Hanapi (42) warga Dusun Krajan RT 01 Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Masih menurut Kapolres akibat perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu brutto 0,29 gram, seperangkat alat hisap sabu (BONG), satu unit handphone merk VIVO Y12 dibawa ke Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres AKBP Vero. (CL/Rully)