Beranda Parlemen Yose Rizal Kembali Melaksanakan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020

Yose Rizal Kembali Melaksanakan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020

114
0
BERBAGI

Cahayalampung.com – Anggota DPRD Lampung Yose Rizal kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 di Desa Banjar Agung, Abung Timur, Lampung Utara (6/9/2021).

Dalam paparan, Anggota Komisi DPRD Lampung ini mengimbau kepada masyarakat untuk tetep laksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Meski saat ini Lampung Utara sudah masuk zona kuning namun belum diketahui sampai kapan pandemi virus Covid-19 ini berakhir.

“Masyarakat harus tetap jaga prokes, tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan membatasi aktivitas keluar rumah. Sebab kita tak tahu virus ini datang dari mana, tiba-tiba tertular dan terpapar. Ini yang dikhawatirkan,” papar Aleg Dapil V Lampung Utara-Waykanan ini.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Utara ini juga mengajak masyarakat untuk mendukung program vaksinasi dari pemerintah yang merupakan salah satu upaya dalam menekan penyebaran wabah covid-19.

Hadir sebagai pemateri pada sosialisai ini Ketua Lembaga Swadaya Perempuan Mandiri (LSPM) Lampung, Zainurah.

Zainurah mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda tersebut yang merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan cara memberikan edukasi serta pemahaman ke masyarakat tentang pencegahan, pengendalian, serta sanksi pelanggar Prokes.

“Bukan hanya peran pemerintah saja yang diperlukan dalam memutus penyebaran Covid- 19, melainkan juga peran seluruh elemen, termasuk masyarakat,” ujar Zainurah.

Sosialisasi Perda tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. (AY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here