CahayaLampung.com (Tulangbawang Barat) – Rencana membuat Regulasi atau Aturan mengenai pelarangan Pesta dan Hajatan di tengah Masyarakat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dibatalkan.
Demikian hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Tubaba, Eri Budi Santoso, saat dikonfirmasi via telpon Jumat (29/1/2021) pukul 11.00 Wib.
Dikatakan Eri, melihat perkembangan Kasus Covid 19 yang pada awal tahun 2021 ini terus meningkat, maka pada rapat Satgas tanggal 20 Januari 2021 yang lalu, sempat direncanakan akan membuat Regulasi tentang larangan Pesta dan Hajatan.
“Namun, setelah melalui proses pembahasan dalam rapat pertemuan beberapa kali, akhirnya diputuskan kembali untuk Pesta dan Hajatan tetap diperbolehkan dengan catatan perketatan Protokol Kesehatan (Prokes) harus ditingkatkan, seperti maksimal jumlah tamu 50 Persen dari kapasitas tempat yang ada, kemudian Masker, tempat cuci tangan, Hand Sanitizer harus diperbanyak, dan surat pernyataan bila melanggar akan dibubarkan oleh Tim Satgas,” terangnya.
Dengan demikian, maka saat ini Regulasi yang ada masih tetap menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 terkait penanganan Covid 19.
“Untuk itu, dengan kebijakan tetap diperbolehkannya Pesta dan Hajatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), maka diharapkan agar Masyarakat dan semua pihak dapat bekerjasama dan mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid 19,” imbuhnya. (CL/Agus/Akif)