Beranda Kesehatan Tok !!! DPRD Panggil Pihak RSMB Soal Dugaan Kelalaian AKI dan AKA

Tok !!! DPRD Panggil Pihak RSMB Soal Dugaan Kelalaian AKI dan AKA

1130
0
BERBAGI

TULANG BAWANG – Komisi IV DPRD Tulangbawang telah melayangkan surat panggilan/undangan kepada pihak Rumah Sakit Mutiara Bunda (RSMB) Tulangbawang dan keluarga korban. Surat panggilan itu bersifat undangan, terkait dengan adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat, atas kasus dugaan kelalaian pelayanan RSMB hingga menyebabkan kematian ibu dan anak.

Surat panggilan nomor 005/234/DPRD/TB/III/2020 tentang undangan rapat kerja Komisi IV DPRD Tulangbawang bersama dengan pihak RSMB yang akan digelar Selasa (10/3/2020) pagi, di ruang rapat. Komisi IV DPRD meminta klarifikasi tentang pengaduan dari pihak keluarga korban dugaan kelalaian dalam pelayanan di RSMB.

Anggota Komisi IV DPRD Tulangbawang, Holil, mengatakan, pihak DPRD telah melayangkan surat panggilan atau undangan kepada pihak RSMB dan pihak keluarga korban. Keduanya telah dipanggil/undang secara resmi untuk hadir pada Selasa pagi, besok.

“Surat undangan sudah kami layangkan. Pagi di keluarga korban. Siang nya di RSMB. Soal kehadirannya, besok bisa dikonfirmasikan kepada sekretariat. Harapannya adalah, pihak RSMB dan keluarga korban hadir,”ujar Holil via ponselnya, Senin (9/3/2020).

Diketahui bersama, Wardiansyah, adik kandung Almarhumah Warida (34), yang diduga menjadi korban kasus Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Rumah Sakit Mutiara Bunda (RSMB) Kamis (13/2/2020). Telah membuat laporan polisi (LP), Kamis (20/2/2020) dan pengaduan di Komisi IV DPRD Tulangbawang 12 Februrai 2020.

“Alhamdulilah, laporan kami sudah diterima secara resmi di Polres Tulangbawang, dengan nomor LP 50/11/2020 Polda Lampung/Res Tuba, tanggal 20 Pebruari 2020. Tentang dugaan tindak pidana kelalaian. Dan pengaduan ke Komisi IV DPRD Tulangbawang,”ujar, Wardiansyah.

Dengan intonasi tinggi ia menegaskan, bahwa niatnya membuat laporan polisi (LP) dan pengaduan di Komisi IV DPRD adalah bertujuan, ingin mendapatkan kepastian hukum, tentang ada dan tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak RSMB dalam penanganan pasien yang meninggal dunia.

“Awalnya kami dari pihak keluarga korban punya niat baik, telah membuka diri dan membuka pintu rumah, untuk pihak rumah sakit bila ingin menyampaikan berbela sungkawa dan klarifikasi atas kejadian AKI dan AKB tersebut. Namun pihak RSMB tidak ada niat baik,”terangnya.

Pihak keluarga korban berkeyakinan, bahwa kakak kandungnya itu, telah menjadi korban kelalaian dalam penanganan medis. Hal itu dirasakannya karena saat itu, pasien dibiarkan pendarahan selama kurang lebih tiga (3) jam. Tidak mendapatkan penanganan medis secara maksimal, cepat dan tepat.

“Akibat dugaan kelalaian itu, kakak kandung saya dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia. Atas dasar itulah, pihak keluarga buat LP untuk mempertanggung jawabkan pihak RSMB. Benar dan tidaknya telah terjadinya kelalaian penanganan medis,”tandasnya. (SBP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here