TULANG BAWANG – DPRD Tulangbawang menggelar Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tingkat II atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA), digedung dewan setempat, Kamis (20/02/2020).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tulangbawang Sopi’i Ashari, didamping para Wakil Ketua dan Anggota, serta Sekretaris Dewan. Paripurna usulan Raperda tentang KLA mendapat respon positif bagi seluruh lapisan elemen masyarakat.
Nampak hadir pula Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE. MH., para Jajaran Forkopimda serta para Pejabat Eselon II dan III Pemkab Tulang Bawang. Serta tamu undangan dari berbagai kalangan profesi.
Dalam sambutannya, Bupati Tulangbawang Hj. Winarti menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD yang telah berinisiatif untuk menyusun Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Hal itu tentunya berdampak positif bagi masyarakat luas.
Bupati wanita pertama di Sai Bumi Nengah Nyappur itu menambahkan, selain memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD Tulangbawang juga mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda).
Ketiga fungsi legislasi tersebut, kata Winarti, dapat dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah. Sebab, DPRD adalah perpanjang dan perwakilan dari rakyat. Mengusung kepentingan masyarakat.
“DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah yang memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar bupati.
Menurutnya, Perda tentang KLA adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Tulangbawang menjadi layak anak. Dan ini diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak dan elemen masyarakat.
“Perda ini dibuat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak secara terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga nantinya dapat menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup dan tumbuh berkembang,”paparnya.
Selain itu, dengan adanya Perda KLA kedepannya, terwujudnya partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Raperda tentang KLA sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah terlebih dahulu menyempurnakan rancangan perda berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur.
“Pemkab Tulangbawang siap membantu dalam penyempurnaan Raperda agar sesuai dengan hasil fasilitasi gubernur, untuk kemudian disampaikan kembali kepada gubernur agar dapat nomor registrasi, dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang kabupaten layak anak,” jelasnya.
Setelah ditetapkannya peraturan daerah, lanjutnya, diperlukan langkah-langkah agar perda ini dapat berjalan dengan efektif. Diantaranya penyusunan peraturan pelaksanaannya yang diatur dengan peraturan bupati, serta dibutuhkan komitmen dan sinergitas seluruh stakeholder dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang sebagai Kabupaten Layak Anak. (ADV)