Beranda Peristiwa Brak !!! Keluarga Korban – RSMB Adu Suara di Ruang Komisi IV

Brak !!! Keluarga Korban – RSMB Adu Suara di Ruang Komisi IV

673
0
BERBAGI

TULANG BAWANG – Respon cepat Komisi IV DPRD Tulangbawang dalam menanggapi dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari keluarga korban Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA) di RS Mutiara Bunda, patut mendapat apresiasi.

Upaya Komisi IV melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga korban dan RS Mutiara Bunda berhasil. Kedua belah pihak memenuhi panggilan / undangan untuk dimintai klarifikasinya terkait dengan persoalan AKI dan AKB.

Dalam klarifikasinya Itu, pihak keluarga korban yang diwakilkan oleh Wardiansyah secara tegas menyebut bahwa pihak RS Mutiara Bunda diduga kuat telah melakukan tindakan kelalaian penanganan dalam persalinan kakak kandungnya itu.

Sementara, sebanyak empat orang kuasa hukum pihak RS Mutiara Bunda juga bersikeras, menyatakan bahwa pihak RS Mutiara Bunda telah melakukan penanganan pelayanan persalinan sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) rumah sakit secara benar dan tepat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Tulangabawang Mika Santosa mengatakan, jajaran Komisi IV telah melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni merespon dan menindaklanjuti laporan / pengaduan dari pihak keluarga korban AKI dan AKA.

Langkah awal, kata Mika, pihaknya telah melakukan pemanggilan / undangan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Hasilnya adalah kedua belah pihak hadir dalam agenda hearing yang dijadwalkan Senin (10/3/2020). Kedua belah pihak telah memberikan dan menyampaikan keterangannya masing – masing.

“Keluarga korban dan kuasa hukum pihak RS Mutiara Bunda telah hadir memenuhi panggilan / undangan. Mereka telah menyampaikan keterangannya. Kami jajaran Komisi IV menampungnya. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD dan kami bahas bersama,”kata Mika Santosa.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, semua keterangan dari kedua belah pihak akan dibahas dan dikaji bersama unsur pimpinan, kemudian akan menentukan langkah – langkah berikutnya.

“Ini masih tahap awal. Masih ada tahapan – tahapan selanjutnya. Jajaran Komisi IV senantiasa akan bekerja secara maksimal, sesuai dengan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntabel dan kredibel,”terangnya panjang.

Diketahui bersama, Wardiansyah, adik kandung Almarhumah Warida (34), yang diduga menjadi korban kasus Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Rumah Sakit Mutiara Bunda (RSMB) Kamis (13/2/2020). Telah membuat laporan polisi (LP), Kamis (20/2/2020) dan pengaduan di Komisi IV DPRD Tulangbawang 12 Februrai 2020.

“Alhamdulilah, laporan kami sudah diterima secara resmi di Polres Tulangbawang, dengan nomor LP 50/11/2020 Polda Lampung/Res Tuba, tanggal 20 Pebruari 2020. Tentang dugaan tindak pidana kelalaian. Dan pengaduan ke Komisi IV DPRD Tulangbawang,”ujar, Wardiansyah.

Dengan intonasi tinggi ia menegaskan, bahwa niatnya membuat laporan polisi (LP) dan pengaduan di Komisi IV DPRD adalah bertujuan, ingin mendapatkan kepastian hukum, tentang ada dan tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak RSMB dalam penanganan pasien yang meninggal dunia.

“Awalnya kami dari pihak keluarga korban punya niat baik, telah membuka diri dan membuka pintu rumah, untuk pihak rumah sakit bila ingin menyampaikan berbela sungkawa dan klarifikasi atas kejadian AKI dan AKB tersebut. Namun pihak RSMB tidak ada niat baik,”terangnya.

Pihak keluarga korban berkeyakinan, bahwa kakak kandungnya itu, telah menjadi korban kelalaian dalam penanganan medis. Hal itu dirasakannya karena saat itu, pasien dibiarkan pendarahan selama kurang lebih tiga (3) jam. Tidak mendapatkan penanganan medis secara maksimal, cepat dan tepat.

“Akibat dugaan kelalaian itu, kakak kandung saya dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia. Atas dasar itulah, pihak keluarga buat LP untuk mempertanggungjawabkan pihak RSMB. Benar dan tidaknya telah terjadinya kelalaian penanganan medis,”tandasnya. (SBP)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here