Beranda Lifestyle DPD ABPEDSI Tulangbawang Gelar Bimbingan Teknik Tugas Pokok dan Fungsi BPK

DPD ABPEDSI Tulangbawang Gelar Bimbingan Teknik Tugas Pokok dan Fungsi BPK

1201
0
BERBAGI
Kanit Tipikor Polres Tulangbawang Putu Harta, saat memberikan materi dalam bimtek BPK. Minggu (28/7/2019).

Cahayalampung.com–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Tulangbawang, melaksanakan Bimbingan Teknik Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

Kegiatan ini dilaksanakan tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999. Acara dihelat di hotel Le’man unit dua Banjar Agung, Tulangbawang. Tanggal 27-28 bulan Juli Tahun 2019.

Ketua PWI Tulangbawang Abdul Rahman SH saat memberikan materi pada Bimtek BPK.

Dijelaskan Ketua DPD ABPEDSI Tulangbawang Pardiyanto kegiatan ini dilaksakan berdasarkan yang pertama Akte Notaris Nomor 94 Tangga 31 Juli 2013, kedua AD ART ABPEDSI, ketiga program kerja ABPEDSI, keempat undang-undang nomor 06 Tahun 2014 tentang desa, kelima Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, keenam hasil musyawarah para kepala desa pembentukan BK_AK pada tanggal 10 April 2018, ketujuh surat dari panitia pelaksana bimtek dan pelatihan BPK Nomor 02/PP-BKAK/IV/2019 tanggal 25 Mei 2019 prihal bimtek peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Kampung.

“Jadi pelaksana ke giatan ini sudah melalui tahap-tahapa semua peraturan telah di lalui, kegiatan ini juga ada ketua panitia pelaksana. Jadi saya hanya sekedar mengetahui sebagai ketua DPD ABPEDSI Tulangbawang,” jelasnya kepada wartawan ini Minggu (28/7/2019).

Peserta Bimtek BPK 47 kampung, dari enam kecamata. Saat mendengarkan materi dari narasumber.

Lanjut Pardiyanto Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

“Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” paparnya.

Foto bersama Ketua PWI Tulangbawang bersama peserta Bimtek BPK.

Ditempat yang sama Ketua Panitia pelaksana Bimtek BPK Sumardi menjelaskan, narasumber yang kita undang pada kegiatan ini adalah Dirjen Kemendagri, dua Inspektur Tulangbawang, Staf Ahli Bidang Ekonomi Firmansyah, Kabag Hukum, Kabid Dinas PMK Tuba, Kanit Tipikor Polres Putu Harta, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulangbawang Abdul Rahman, SH.

Ketua PWI Tulangbawang diaja peserta Bimtek foto bersama.

“Kegiatan ini di ikuti 47 kampung, dari total 6 kecamatan diantaranya satu Gedung meneng, dua Dente Teladas, tiga Banjar Baru, empat Menggala Timur, lima Meraksa Aji, dan enam Rawa jitu Timur,” terangnya. (Akif/red).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here