Beranda Lifestyle CBA Mendorong Kajati Lampung Menindaklanjuti Kasus korupsi Mandek

CBA Mendorong Kajati Lampung Menindaklanjuti Kasus korupsi Mandek

488
0
BERBAGI

LAMPUNG, (CL) – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) mendorong penuh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan pimpinan barunya Susilo Yustinu untuk menindaklanjuti beberapa kasus korupsi yang mandek.

“Contohnya dugaan kasus korupsi anggaran KONI Lampung di tahun 2016 dengan nilai Rp 55 miliar,” ungkap Uchok, Rabu (14/03/2018).

Kejati Lampung lanjut Uchok, harus fokus dan bergerak cepat dengan masalah tindakan korupsi yang selama ini terjadi di Lampung. “Kasus-kasus lama harus segera tuntas, karena kalau ritme Kejati Lampung masih sama seperti yang sebelumnya, Lampung akan terus menjadi zona nyaman para pelaku korupsi,” imbuhnya.

Uchok juga menyoroti kasus korupsi APBD Lampung Timur yang menyeret nama mantan Bupati Satono yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Serta masih banyak segudang kasus korupsi Lampung yang belum tuntas bahkan hampir tenggelam. Khususnya korupsi (APBD Lampung Timur) dengan DPO Satono. Belum tertangkapnya Satono padahal Kejaksaan Tinggi Lampung sudah berganti kepemiimpinan sampai enam kali dengan sekarang sangat mencoreng dan menginjak-injak rasa keadilan.

“Hal ini sangat memalukan, bagaimana bisa Kejati Lampung seperti tidak berdaya menghadapi satu orang Satono yang telah merampok duit rakyat dengan nilai sampai Rp 110 miliar,” ungkap Uchok.

Informasi yang dihimpun, Kejati Lampung sudah mengendus masalah itu dan sedang dilakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Untuk menyelidiki masalah ini Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor Print-06/N.8/Fd 1/11/2016 tertanggal 30 November 2016.

Korps Adiyaksa itu memeriksa belasan orang terkait masalah itu, di antaranya, Kabid Umum Koni Lampung Aulia Rivai, pengurus Koni Lampung Rezi Sabata,  untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor anggaran Koni yang bersumber dari APBD Lampung tahun 2016 itu.

Dalam surat panggilan Nomor B-42/N.8.5/Fd.1/01/2017 tersebut Rezi Sabata dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen Koni. Rezi Sabata dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bidang Transportasi.

Surat panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Roberth M.Tacoy, SH.MH ini meminta Rezi Sabata untuk menghadap penyidik pada 19 Januari 2017.

Publik bertanya-tanya kelanjutan pemeriksaan tersebut. Kepala Seksi
Penerangan Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma saat dikonfirmasi berulang
baik SMS dan telephone enggan menjawab pertanyaan wartawan. (rls/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here