Beranda Lifestyle DPRD Lampura Tetap Jalankan hak Interpelasi kepada Bupati

DPRD Lampura Tetap Jalankan hak Interpelasi kepada Bupati

900
0
BERBAGI

LAMPUNG UTARA, (CL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara  (Lampura) saat menggelar rapat dengan Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB) Lawyer LBH Awalindo,Kepala Desa, Ketua RT, RW serta konsultan proyek. Meski tidak dihadiri Bupati, DPRD Lampura tetap jalankan hak Interpelasi, Rabu (3/1/2018).

Terkait keluhan para rekanan yang tergabung dalam K2LUB atas keterlambatan pembayaran dana PHO, DPRD Kabupaten Lampung Utara tetap menjalankan Hak Intepelasi meski tidak dihadiri oleh Bupati.

Demikian yang di utarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Lampura, Guntur Laksana sekaligus pimpinan rapat dengan para Kontraktor, Konsultan Proyek, Kades, Kadus, Ketua RT dan RW yang digelar di ruang rapat aula DPRD setempat.

“Untuk menindak lanjuti atas kesimpulan dalam rapat yang lalu, bahwa hak interpelasi akan tetap dijalankan namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 16 tahun 2010, dan tata tertib DPRD Lampung Utara nomor 10 tahun 2017, untuk itu semua mekanisme dapat dijalankan,” ujar Guntur Laksana.

Setelah hasil rapat yang dilaksanakan akan dibahas diunsur pimpinan yang mana lanjut Guntur, hal tersebut dilaksanakan setelah pihaknya menerima berkas usulan agar dilaksanakannya hak interpelasi oleh DPRD lampung utara.

“Pada hari ini kami akan berkoordinasi termasuk pada anjuran pimpinan dan akan dilaksanakan rapat tertutup, selain itu kami meregistrasi berkas-berkas usulan untuk dilaksankannya interpelasi dan mudah-mudahan kami sudah mulai bergerak,” terangnya.

Sementara itu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo yang dipercaya oleh koalisi kontraktor lampung utara bersatu (K2LUB) Syamsi Eka Putra didampingi rekannya Fauzi Arifin, mengatakan bahwa berkas usulan untuk dilakukan nya hak interpelasi itu sudah lengkap dan telah diberikan kepada dewan pimpinan rakyat daerah (DPRD) melalui bagian yang telah ditunjuk oleh anggota DPRD setempat.

“Selain data para kontraktor ada juga data-data RT, RW yang belum terbayarkan berapa bulan nya itu kita juga menyerahkan data tentang kartu indonesia pintar (KIS) yang tidak bisa lagi dipergunakan karena BPJS nunggak,” ujar Syamsi Eka Putra, seraya mengatakan penyerahan berkas itu guna mendorong anggota dewan perwakilan rakyat daerah untuk melakukan hak interpelasi. (verli/ bambang).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here