Beranda Daerah Bawaslu Lampung Barat Canangkan Program Deklarasi Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Lampung Barat Canangkan Program Deklarasi Desa Anti Politik Uang

27
0
BERBAGI

LAMPUNG BARAT – Dalam upaya mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang demokratis dan bermartabat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat mencanangkan program Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit. Sabtu (16/11/2024).

Acara ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pejabat daerah untuk bersama-sama menolak praktik politik uang yang merusak tatanan demokrasi.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam mencegah praktik politik uang. Ia menyoroti posisi Kabupaten Lampung Barat dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yang menunjukkan tingginya potensi kerawanan akibat politik uang.

“Deklarasi ini adalah langkah awal menuju Pilkada yang bersih, jujur, dan adil. Kami ingin melibatkan semua pihak untuk menolak praktik politik uang yang dapat menghancurkan demokrasi,” ujar Novri.

Ia juga mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai hukuman berat sesuai Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Dipilihnya Pekon Sebarus sebagai lokasi pertama deklarasi mencerminkan komitmen masyarakat setempat untuk memerangi politik uang. Bawaslu berharap desa ini menjadi teladan bagi wilayah lain di Lampung Barat.

“Kami berharap Pekon Sebarus bisa menjadi model desa yang berani menolak dan melaporkan praktik politik uang. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas pemilu,” tambah Jones.

Deklarasi ini mendapat dukungan penuh dari pejabat daerah, termasuk Pj. Bupati Lampung Barat, yang diwakili oleh Asisten I, Drs. Ahmad Hikami. Ia menekankan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan kualitas, bukan karena pengaruh materi.

“Pilkada adalah ajang untuk mencari pemimpin terbaik, bukan untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Semua pihak, termasuk masyarakat dan aparat desa, harus bersikap netral dan menjadi pelopor dalam menolak politik uang,” tegas Ahmad Hikami.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh perwakilan Polres Lampung Barat dan Dandim 0422. Kapolres yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi menyatakan bahwa seluruh elemen masyarakat harus bersatu untuk menyukseskan Pilkada bersih.

“Pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tapi juga tanggung jawab kita semua. Kepala desa dan aparat pemerintah desa harus netral,” kata Juherdi.

Deklarasi Desa Anti Politik Uang menjadi simbol perjuangan bersama dalam menegakkan demokrasi yang bersih dan adil. Dengan dukungan masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah daerah, Bawaslu optimis bahwa Pilkada serentak 2024 di Lampung Barat dapat terlaksana dengan damai dan berkualitas.

Acara ini menegaskan tekad masyarakat untuk menjadikan pemilu sebagai sarana demokrasi yang sehat, bebas dari praktik kecurangan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here