LAMPUNG BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka mengantisipasi gangguan yang dapat menghambat kelancaran pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampung Barat Tamam Mulhadi mengungkapkan, pemetaan ini dilakukan untuk memastikan pemilihan yang berlangsung demokratis dan bebas dari kendala teknis maupun sosial.
Dijelaskan, hasil pemetaan menunjukkan adanya 3 indikator utama yang sering terjadi, 7 indikator yang cukup sering terjadi, dan 7 indikator yang meskipun jarang terjadi, tetap perlu diwaspadai.
”Pemetaan ini dilakukan berdasarkan analisis terhadap 8 variabel dan 28 indikator kerawanan di 136 kelurahan/desa dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, yang dilaporkan antara 10 hingga 15 November 2024,” kata dia.
Menurutnya, beberapa indikator yang menjadi perhatian utama Bawaslu mencakup berbagai aspek, seperti masalah dalam penggunaan hak pilih, keamanan di lokasi TPS, hingga masalah teknis terkait logistik pemilu.
Melalui siaran pers nomor : 80/HM.00.00/LA-01/11/2024, Bawaslu Lampung Barat menyampaikan beberapa hal antara laun, rincian hasil pemetaan:
A. Tiga Indikator Kerawanan yang Paling Banyak Terjadi
1. Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT: Sebanyak 286 TPS ditemukan ada pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Sebanyak 134 TPS tercatat terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti yang sudah meninggal dunia atau memiliki status hukum yang berubah.
3. Pemilih Pindahan (DPTb): Sebanyak 112 TPS tercatat terdapat pemilih yang berpindah alamat dan terdaftar dalam DPTb.
B. Tujuh Indikator Kerawanan yang Banyak Terjadi
1. Kendala Jaringan Internet: Sebanyak 57 TPS menghadapi masalah jaringan internet yang dapat mengganggu proses penghitungan suara secara elektronik.
2. Penyelenggara Pemilihan di Luar Domisili: Di 51 TPS, terdapat penyelenggara yang bertugas di lokasi TPS berbeda dengan domisili mereka.
3. TPS Sulit Dijangkau: Sebanyak 38 TPS terletak di wilayah yang sulit dijangkau karena faktor geografis atau cuaca.
4. Pemilih Potensial Tidak Terdaftar di DPT: Di 27 TPS ditemukan potensi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT.
5. Praktik Politik Uang: Sebanyak 27 TPS mencatat adanya praktik politik uang di sekitar lokasi pemungutan suara.
6. Kendala Aliran Listrik: Terdapat 23 TPS yang menghadapi kendala pasokan listrik yang dapat mengganggu kelancaran proses pemungutan suara.
7. Kekurangan Logistik: Sebanyak 13 TPS tercatat mengalami kekurangan atau kelebihan logistik yang dapat menghambat jalannya pemilu.
C. Indikator Kerawanan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Perlu Diwaspadai
”Beberapa TPS yang berada di lokasi rawan, seperti dekat area pertambangan, pabrik, atau wilayah yang rawan bencana, meskipun jumlahnya kecil, tetap perlu diwaspadai. Misalnya, ada 3 TPS yang berada dekat dengan lokasi pertambangan atau pabrik, dan 2 TPS yang berada di wilayah rawan bencana seperti banjir atau longsor,” bebernya.
Lanjut dia, Bawaslu Lampung Barat telah merancang berbagai strategi untuk mengatasi potensi kerawanan yang telah dipetakan. Beberapa langkah yang diambil antara lain:
1. Patroli Pengawasan: Melakukan patroli di lokasi TPS yang berpotensi rawan.
2. Koordinasi dan Konsolidasi: Bawaslu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti KPU, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.
3. Sosialisasi dan Pendidikan Politik: Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu yang jujur dan adil.
4. Kolaborasi dengan Pemantau Pemilu: Bawaslu bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat dan pemantau pemilu untuk meningkatkan pengawasan partisipatif.
5. Posko Pengaduan: Menyediakan posko pengaduan masyarakat baik secara online maupun offline di setiap level untuk mempermudah pelaporan masalah terkait pemilu.
Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis kerawanan, Bawaslu Lampung Barat memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait, yaitu:
1. KPU Kabupaten Lampung Barat: Diharapkan untuk melakukan mitigasi terhadap potensi kerawanan, khususnya dalam hal penggunaan hak pilih, lokasi TPS, dan logistik.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat: Diharapkan untuk memperhatikan jaringan internet dan ketersediaan listrik di wilayah pemungutan suara.
3. Polres Lampung Barat dan Kodim 0422: Perlu melakukan mitigasi terhadap kerawanan yang terkait dengan aspek keamanan di lokasi TPS.
”Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap dapat meminimalisir potensi gangguan dalam pemungutan suara serta memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis,” tandasnya.
27 TPS Rawan Praktik Money Politik di Pilkada 2024, Kecamatan Pagar Dewa Paling Mencolok.
Bawaslu juga merilis data terkait persebaran potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan yang ditemukan di berbagai kecamatan di wilayah tersebut. Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Berikut adalah rangkuman potensi TPS rawan berdasarkan berbagai indikator:
1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Terdapat 134 TPS yang berpotensi memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah status (TNI/Polri), atau dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. TPS rawan ini banyak tersebar di Kecamatan Air Hitam, Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Batu Brak, Batu Ketulis, Belalau, Gedung Surian, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, dan Sumber Jaya.
2. Pemilih Pindahan (DPTb)
Sebanyak 112 TPS tercatat memiliki pemilih pindahan, dengan potensi penyebaran yang tinggi di kecamatan-kecamatan seperti Air Hitam, Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Belalau, Gedung Surian, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, Sumber Jaya, dan Suoh.
3. Potensi Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK)
Ada 27 TPS yang berpotensi memiliki pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kecamatan dengan potensi tersebut antara lain Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, dan Sumber Jaya.
4. Penyelenggara Pemilihan yang Bukan Pemilih Domisili TPS
Sebanyak 51 TPS di beberapa kecamatan mengalami masalah terkait penyelenggara yang bertugas di TPS tetapi bukan pemilih di wilayah tersebut. Kecamatan yang teridentifikasi antara lain Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Batu Brak, Belalau, Kebun Tebu, Pagar Dewa, Sekincau, Sukau, Sumber Jaya, dan Way Tenong.
5. Praktik Politik Uang
Terdapat 27 TPS yang berpotensi menjadi lokasi praktik politik uang atau pemberian materi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada masa kampanye. Kecamatan Pagar Dewa menjadi daerah dengan riwayat yang mencolok dalam hal ini.
6. Masalah Logistik Pemilu
o 2 TPS di Kecamatan Sumber Jaya memiliki riwayat kerusakan pada logistik pemungutan dan penghitungan suara.
o 13 TPS lainnya di Kecamatan Air Hitam, Balik Bukit, Gedung Surian, Pagar Dewa, Sekincau, Sukau, dan Suoh mengalami kekurangan, kelebihan, atau bahkan tidak tersedia logistik pemilu yang dibutuhkan.
Data ini disampaikan untuk memperingatkan berbagai pihak terkait agar melakukan antisipasi serta memperbaiki kekurangan dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Lampung Barat.
Bawaslu berharap dengan informasi ini, berbagai langkah preventif bisa diambil guna memastikan pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)