PENAWARTAMA–Diduga ada lahan galian tanah tidak memiliki ijin untuk penimbunan jalan proyek nasional berlokasi di Kampung Sido Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
Galian tanah diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) alias Illegal.
Selain galian tanah tidak memiliki ijin, galian tanah hanya memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Galian tanah dikampung Sidomulyo, tersebut hingga kini belum tersentuh oleh penegak hukum Polsek Penawar Tama, terkesan diam.
Berdasarkan pantauan cahayalampung.com dilapangan pada hari Jum’at 23 Julu 2021. Ditemukan bekas galian tanah milik Pakce, sudah tidak melakukan kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah menggunakan Damp Truck.
Kegiatan galian tanah tersebut hingga saat ini masih belum mendapatkan sorotan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulangbawang serta pihak penegak hukum.
Informasi yang berhasil diperoleh, dari warga sekitar penggalian tanah sudah berlangsung selama satu bulan dan telah istirahat selama satu minggu tidak beroperasi lagi dikarenakan menunggu pencairan.
“Ya Mas, pengalian tanah sekitar satu hektar, kedalam dua setengah meter. Sudah istirahat selama satu minggu,” pengakuan Ibu Sudi kepada media ini.
Sementara pemilik tanah Sigun, membenarkan adanya kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah untuk penibunan jalan nasional BNIL, yang dilakukan Pakce pemborong.
“Tanah saya dibeli dengan Pakce, katanya untuk penimbunan jalan Nasional BNIL, Saya hanya menjual tanah, tidak menjual dengan surat, dengan harga Rp125.000.000 (Seratus Dua puluh lima Juta) seluas satu hektar,” ungkap Sigun dikediamannya.
Berdasarkan pengakuan Pakce saat dikonfirmasi melalui via telepon untuk izin sudah saya urus dari lingkungan, saat ditanyakan prihal Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, tidak bisa memberikan penjelasan.
Selain izin lingkungan Pakce, belum bisa menjawab dikarenakan masih diperjalanan. Saat dihubungi kembali telpon selulernya sudah tidak aktif lagi.
Darmanto Kakam Sidomulyo saat dikonfirmasi media prihal galian tanah menjelaskan, masalah izin hanya sebatas ijin lingkungan.
“Sedangkan saya, sebagai kepala kampung sekedar mengetahui kegiatan tersebut,” kata Kakam, saat di hubungi melalui telpon seluler. Jumat (23-7-2021).
Ditempat terpisah Camat Penawartama Sopian saat dikonfirmasi media masalah ijin galian tanah seluas satu Hektar menerangkan belum mengetahui adanya kegiatan galian tanah tersebut.
“Nanti saya akan kordinasi dengan lurah dulu, supaya saya bisa memberikan penjelasan yang jelas,” terang Sopian. (red)