Cahayalampung.com–Ketua BPK (Badan Permusyawaratan Kampung) Penawar Rejo, kecamatan Banjar Margo, Yudianto disinyalir melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa/ Kampung. Dimana dalam peraturan dimaksud, disebutkan bahwa fungsi BPK adalah sebagai pengawas Pemerintah Kampung, dan bukan sebagai pelaksana proyek kampung.
Kendati demikian, meski tertuang dalam aturan tersebut, kampung Penawar Rejo ditengarai tidak menerapkan aturan itu. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengakuan Mulyoto (Kepala Kampung Penawar Rejo), yang menunjuk atau mengangkat Yudianto (BPK) menjadi ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) guna menjalankan pekerjaan sarana pembangunan air minum (Pamsimas) diwilayah setempat.
Mirisnya lagi, Yudianto diindikasi bukan hanya diangkat atau ditunjuk menjadi ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) saja oleh Mulyoto, Dia yang kini menjabat sebagai Ketua BPK Penawar Rejo, juga tercatat sebagai tenaga pengajar berstatus honorer disalah satu sekolah yang ada di kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pastinya dari prihal ini, Yudianto terindikasi diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua BPK dan Ketua KKM, demi memenuhi nafsu Mulyoto untuk melaksanakan program Pamsimas di kampung Penawar Rejo, walaupun dirinya atau Mulyoto beralasan tidak mengetahui terdapat aturan yang melarang tentang rangkap jabatan pada Badan Permusyawaratan Kampung ini.
“Memang benar yang menunjuk Yudi sebagai ketua KKM itu saya, selaku kepala kampung. Aku ora ngerti (Saya tidak paham) kalau ada aturan yang seperti itu. Toh di dalam pekerjaan itu juga, ada konsultan yang lebih paham, pendamping yang lebih paham, terus terang saya sebagai kepala kampung belum tentu juga menguasai dan mengerti akan hal itu,” Elaknya Mulyoto ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait pekerjaan Program Pamsimas yang diduga kuat dikerjakan Ketua BPK Penawar Rejo, Yudianto.
Anehnya walaupun Mulyoto sendiri yang telah menunjuk atau mengangkat Yudianto menjadi Ketua KKM untuk melaksanakan proyek program Pamsimas itu, dirinya justeru menyalahkan Yudianto mengapa tidak menolak jabatan tersebut, dan Ia menyalahkan Yudianto mengapa menerimanya.
” Kalaupun jika memang salah dalam penunjukan terhadap Yudi sebagian ketua BPK dan saya tunjuk sebagi ketua KKM, kenapa Yudi tidak menolak, bukannya menerima. Jadi siapa sekarang, saya apa dia yang lebih salah, pasti dia (Yudianto – Red),” tegas mulyoto.
Lain halnya dengan Yudianto, ketua BPK ini ketika dimintai keterangan oleh wartawan mengenai dugaan itu, malahan berkilah bahwa dirinya telah prosedur. Dia pun menerangkan jika Kaur dan Konsultan tidak benar, bahkan salah keseluruhannya.
“Salahnya saya dimana, apakah KKM. Jabatan yang nggak boleh itu, BPK menjabat Kepala Kampung, BPK menjabat sebagai Kaur. Sedangkan didalam pekerjaan ini, ada Konsultan dan Kaur, jadi kalau saya salah berarti semua salah. Dan percuma semua amanah yang dilimpahkan kepada saya, saya sudah dikatakan bahwasanya saya sudah melanggar U.U NO 6 Tahun 2014, dan saya tinggal menunggu panggilan dari Bupati atau dari siapa saya dapat amanah. Yang di berikan ini bukan permintaan saya, jadi saya juga sudah pening,” kilah Yudi.
Untuk diketahui, pekerjaan sarana pembangunan air minum (Pamsimas) yang ada di RT. 03/ RK. 02 kampung Penawar Rejo, kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang bernilai total Rp. 350.000.000.
Dari nilai ratusan juta ini, diperuntukan Peningkatan Pembangunan Sumur Bor 1 Unit, Tower Air 1 Unit, dan Perpipaan 1.920 Meter. Kemudian untuk Pembangunan Sarana Sanitasi, diantaranya yaitu Jamban 1 Unit (Dibangun di Sekolah Dasar), Tempat Cuci Tangan 6 Unit (Ditempatkan di Sekolah Dasar), dan Tempat Cuci Tangan 2 unit (Di Fasilitas Umum).
Selanjutnya, kegiatan itu bersumber Dana APBN 70% sebesar Rp. 245.000.000, APBkamp senilai 10% Rp.35.000.000, INCASH 4% Rp. 14.000.000, dan INKIND 16% 56.000.000. Kuat dugaan kegiatan tersebut dikerjakan oleh Yudianto selaku Ketua BPK Penawar Rejo, yang ditunjuk atau diangkat oleh Kepala Kampung (Mulyoto) menjadi Ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM). (Akif)