MENGGALA–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas Dan Hak Asasi Manusia (SIKK – HAM) dan Lembaga Perduli Pembangunan Daerah (LPPD), pertanyakan pengelolaan keuangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2018 – 2019 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala. Kamis (27/08).
Hal dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Klarifikasi Nomor : 14/KL/SIKK-HAMTB/VIII/2020, yang ditujukan kepada Direktur RSUD Menggala pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.
Dalam surat klarifikasi itu disebutkan, LSM SIKK-HAM dan LPPD menjelaskan bahwa pendapatan BLUD RSUD Menggala tahun 2018 yang dianggarkan pada APBD Perubahan senilai Rp34 miliar lebih, dan dilaporkan terealisasi diatas Rp25 miliar. Pendapatan dimaksud, berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2012.
Selanjutnya, RSUD Menggala pada APBD Perubahan tahun 2018 menganggarkan Belanja sebesar Rp88 miliar lebih, dan dilaporkan terealisasi diatas Rp. 59 miliar. Belanja ini, yakni terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Uraianya yaitu Belanja Langsung senilai Rp74 miliar lebih, dan dilaporkan terealisasi diatas Rp46 miliar. Kemudian Belanja Tidak Langsung senilai Rp14 miliar lebih, dan dilaporkan terealisasi diatas Rp13 miliar.
Direktur SIKK-HAM Junaidi Arsyad didampingi Ali Yanto Ketua LPPD, mengatakan surat klarifikasi yang dilayangkan oleh pihaknya tertuju kepada Direktur RSUD Menggala, guna meminta kejelasan penggunaan anggaran pada program administrasi perkantoran yang dianggarkan sebesar Rp9 miliar lebih, dan telah dilaporkan realisasi diatas Rp8 miliar.
“Yang kami pertanyakan kepada direktur RSUD Menggala, apa maksud dengan Belanja Jasa Instruktural/ Narasumber Tenaga Ahli yang dianggarkan pada APBD-P Tahun 2018 sebesar Rp5 miliar lebih. Dengan rincian yaitu Belanja Jasa Struktur/ Narasumber/ Tenaga Ahli/ PNS yang dianggarkan senilai Rp5 miliar lebih, dan terealisasi sekitar hampir Rp4 miliar. Lalu, Belanja Jasa Instruktur/ Narasumber/ Tenaga Ahli/ Non PNS yang dianggarkan sebesar Rp700 juta, dan terealisasi Rp600 juta,” Ungkapnya.
Lebih lanjut kata Dia, pihaknya juga mempertanyakan pada program pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit/ Rumah Sakit Jiwa/ Rumah Sakit Paru – Paru/ Rumah Sakit Mata yang dianggarkan sebesar Rp30 miliar lebih, dan dilaporkan terealisasi hampir Rp13 miliar.
“Rinciannya yakni, belanja modal peralatan dan mesin elektrik generating set dengan pagu anggaran hampir mencapai Rp3 miliar, dan dilaporkan terealisasi Rp2.849.096.000. Lalu, belanja modal peralatan dan mesin berupa pengadaan alat kalibrasi dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp2 miliar, dan dilaporkan terealisasi sebesar Rp1.742.076.000,” terangnya.
Seterusnya sambung Junaidi Arsyad, pada program peningkatan dan pelayanan kesehatan BLUD RSUD Menggala terdapat kegiatan belanja modal dana BLUD pengadaan peralatan dan mesin, yang dianggarkan hampir Rp3 miliar dan dilaporkan terealisasi Rp957.227.179.
“Bukan hanya itu saja, pertanyaan kami juga termasuk pada tahun anggaran 2019 yang mana terdapat pembuatan kantin BMW, dan telah diresmikan. Persoalannya, diambil dari anggaran program apakah pembuatan kantin BMW tersebut dan seberapa besar anggaran yang disediakan karena tidak terdapat pada perencanaan di anggaran RSUD menggala pada tahun 2019,” kata Junaidi Arsyad.
Terpisah, Direktur RSUD Menggala, Lukman Pura belum mau memberikan tanggapan secara langsung pada wartawan mengenai surat klarifikasi Nomor : 14/KL/SIKK-HAMTB/VIII/2020 yang ditujukan kepadanya. Ia hanya menjelaskan, bahwa surat klarifikasi dari LSM SIKK-HAM dan LPPD tersebut telah di Disposisi olehnya kepada bawahan.
“Oh ya… sudah saya disposisi ke bagian terkait, keuangan dan perencanaan, untuk membuat jawabannya”. Ujar Lukman Pura ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait surat klarifikasi dari LSM dimaksud, Via WhatssApp. Rabu (26-08-2020). (red)