Beranda Peristiwa Pemkab Tuba Segera Terbitkan Larangan ASN ke Kota Bandar Lampung

Pemkab Tuba Segera Terbitkan Larangan ASN ke Kota Bandar Lampung

614
0
BERBAGI

TULANG BAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tidak diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Tulangbawang, pulang dan pergi ke Kota Bandar Lampung dan daerah lainnya yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19.

Itu menyusul setelah terbitnya surat edaran Gubernur Lampung bernomor 045.2/1421/04/2020, tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki wilayah Kota Bandar Lampung , yang diterbitkan tertanggal 4 Mei 2020.

Sekretaris Daerah (Sekdakab) Tulangbawang, Anthoni, mengatakan, Pemkab Tulangbawang akan segera menerbitkan surat edaran tentang ASN dan pejabat teras Pemkab Tulangbawang tidak diperbolehkan pulang dan pergi ke Kota Bandar Lampung.

“Akan segera diterbitkan SE nya. Itu menyesuaikan dengan SE Gubernur Lampumg tersebut. ASN bukan dilarang ke Kota Bandar Lampung. Tapi, ASN tidak boleh pulang dan pergi. ASN harus tetap berada di Tulangbawang dalam menjalankan tugasnya,”ujar Anthoni, via ponselnya, Senin (3/5/2020) malam.

Pimpinan tertinggi ASN Tulangabawang itu menambahkan,  jika ASN ada hal penting  dan urgen dinas luar ke Kota Bandar Lampung harus mengajukan izin ke atasan yang lebih tinggi. Intruksi Gubernur Lampung akan ditindak lanjuti oleh Pemkab Tulangbawang.

“Secapatnya akan kita terbitkan SE itu. Nantinya bukan hanya ASN saja yang tidak diperbolehkan pulang pergi ke Kota Bandar Lampung atau daerah  zona merah. Berlaku  juga untuk masyarakat umum kalau tidak ada hal penting dan mendesak dilarang ke Kota Bandar Lampung,” kata dia. (*)

Penulis / Editor : Setiya Budi P

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here