Beranda Hukum & Kriminal Majlis Hakim Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Hartono

Majlis Hakim Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Hartono

363
0
BERBAGI

Cahayalampung.com–Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) tim pengacara terdakwa Candra Hartono dan hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian, persidangan yang digelar secara online melalui teleconference di Polres Tulangbawang. Kamis(23/4/2020).

Persidangan yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Ismail SH, MH dengan hakim anggota Donny SH dan Dhina SH,MH. Serta dihadiri oleh Kajari Tulangbawang, Kasi Pidum Kejari Tulangbawang, Kasi Intel Kejari Tulangbawang dan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Tulangbawang melalui sarana aplikasi Zoom Meeting.

Dalam persidangan majelis hakim telah mempertimbangkan pokok-pokok eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Hakim pun menegaskan surat dakwaan terhadap Candra Hartono telah menguraikan cara tindak pidana yang dilakukan dengan menguraikan waktu dan tempat terjadinya perbuatan.

Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya mengatakan,” untuk persidangan terdakwa Candra Hartono majelis hakim telah menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum dan persidangan akan di lanjutkan pada hari senin 27 april 2020,” ungkapnya. (rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here