TULANG BAWANG – Pihak keluarga korban dari almarhum Warida (34), diduga korban Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Rumah Sakit Mutiara Bunda (RSMB) Tulangbawang, menolak dana santunan sebesar Rp6juta dari pihak RSMB, melalui kuasa hukumnya.
Wardiansyah, adik kandung almarhum mengatakan, penolakan dana santunan itu dengan alasan tidak pada tempatnya dan prosesnya. Pihak keluarga menilai, pemberian dana santunan itu dilakukan dengan cara yang salah dan tidak elegan. Baginya, angka nominal tak akan mampu mengembalikan keluarganya yang telah tiada.
“Pihak kuasa hukum dari RS Mutiara Bunda akan memberikan uang 6 juta. Saat itu saya tolak. Karena saya nilai berapapun nominalnya sudah terlambat dan bukan pada waktunya lagi. Semua masalah tidak dapat di ukur dengan materi atau uang saja. Melainkan dengan hati dan jiwa kemanusiaan,”terangnya.
Ia sangat menyayangkan sikap dari pihak RSMB, yang tidak bersedia untuk terbuka dan transparan dalam menyampaikan belasungkawanya, atas terjadinya dugaan AKI dan AKB yang terjadi pada Kamis 13 Februari 2020.
Duka dan kesedihan, kata dia, sudah bisa dilewatinya. Namun kasus hukum harus tetap diproses. Setiap masalah yang diduga masuk dalam pelanggaran hukum harus diproses, agar menjadi pembelajaran dan perhatian semua pihak.
“Dari awal pihak RSMB tidak punya niat baik. Untuk itulah kami menempuh jalur hukum. Melaporkan kejadian dugaan kelalaian di Polres Tulangbawang dan Komisi IV DPRD Tulangbawang. Dan saat ini kasus tengah di proses,”kata dia.
Terpisah, Kuasa Hukum RSMB Tulangbawang, Tri Yatmoko, saat dikonfirmasi mengakui dan membenarkan bahwa pihaknya pernah memberikan uang duka atau uang belasungkawa sebesar Rp6juta. Namun ditolak oleh pihak keluarga pasien.
“Iya betul. Pihak RSMB telah memberikan mandat untuk menyampaikan dana belasungkawa sebesar Rp6 juta untuk keluarga pasien. Namun ditolaknya. Itu adalah uang dari RSMB bukan uang pribadi kuasa hukum,”kata Tri, via ponselnya.
Diketahui bersama, Wardiansyah, adik kandung Almarhumah Warida (34), yang diduga menjadi korban kasus Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Rumah Sakit Mutiara Bunda (RSMB) Kamis (13/2/2020). Telah membuat laporan polisi (LP), Kamis (20/2/2020) dan pengaduan di Komisi IV DPRD Tulangbawang 22 Februrai 2020.
“Alhamdulilah, laporan kami sudah diterima secara resmi di Polres Tulangbawang, dengan nomor LP 50/11/2020 Polda Lampung/Res Tuba, tanggal 20 Pebruari 2020. Tentang dugaan tindak pidana kelalaian. Dan pengaduan ke Komisi IV DPRD Tulangbawang,”ujar, Wardiansyah.
Dengan intonasi tinggi ia menegaskan, bahwa niatnya membuat laporan polisi (LP) dan pengaduan di Komisi IV DPRD adalah bertujuan, ingin mendapatkan kepastian hukum, tentang ada dan tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak RSMB dalam penanganan pasien yang meninggal dunia.
“Awalnya kami dari pihak keluarga korban punya niat baik, telah membuka diri dan membuka pintu rumah, untuk pihak rumah sakit bila ingin menyampaikan berbela sungkawa dan klarifikasi atas kejadian AKI dan AKB tersebut. Namun pihak RSMB tidak ada niat baik,”terangnya.
Pihak keluarga korban berkeyakinan, bahwa kakak kandungnya itu, telah menjadi korban kelalaian dalam penanganan medis. Hal itu dirasakannya karena saat itu, pasien dibiarkan pendarahan selama kurang lebih tiga (3) jam. Tidak mendapatkan penanganan medis secara maksimal, cepat dan tepat.
“Akibat dugaan kelalaian itu, kakak kandung saya dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia. Atas dasar itulah, pihak keluarga buat LP untuk mempertanggungjawabkan pihak RSMB. Benar dan tidaknya telah terjadinya kelalaian penanganan medis,”tandasnya. (SBP)