CahayaLampung.com – Mesuji – Gabungan Polri TNI dan Forkopimda Kabupaten Mesuji mengamankan 46 wanita penghibur anak dibawah umur dan ratusan minuman keras ilegal di sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan lintas timur Mesuji.
“Kami amankan sebanyak 46 wanita dan ratusan miras dari berbagai miras di warung remang remang,” kata Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Waka polres Mesuji Kompol M Joni, Minggu (9/2/2020)
Selain menyita miras, petugas juga mengamankan dua puluh lima perempuan, di antaranya adalah wanita penghibur lelaki hidung belang yang tidak mengantongi kartu identitas diri,dan satu orang terkenal penyakit HIV-AIDS
Sedangkan untuk pemilik warung yang menyediakan miras ilegal juga turut diamankan, guna menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres setempat.
“Pemilik warung berinisial TR (35) bersama perempuan penghibur di warung remang-remang terkena narkoba itu kata Joni.
Kepolisian juga melakukan pemeriksaan tes urin terhadap pemilik warung dan empat puluh satu perempuan yang tidak memiliki identitas diri saat berada di warung tersebut. Berkas akan di data
Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, razia tersebut selain dilakukan di sepanjang Jalan Lintas Timur, warung remang-remang yang berada di Jalan Zainal pagar alam pagar alam tempat diskotik dan beberapa hotel di kecamatan Simpang pematang tutup Waka polres Mesuji Kompol M Joni.(akif)