Cahayalampung.com–Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Selasa (26/11/2019), sekira pukul 01.45 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
“Ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yaitu berinisial SU (43), PM (36), SM (23) dan DA (27), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.
Saat ditangkap, keempat orang pelaku ini sedang asyik bermain judi kartu remi (leng) dan dari tangan mereka berhasil disita BB (barang bukti) berupa tikar berwarna coklat, dua set kartu remi sudah terpakai dan uang tunai sebanyak Rp. 749 Ribu.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(red).