Beranda Lifestyle Meningkatkan Keabsahan Struktur Empat Marga, LAMP-TB Menggelar Peppung Balak

Meningkatkan Keabsahan Struktur Empat Marga, LAMP-TB Menggelar Peppung Balak

668
0
BERBAGI

Cahayalampung.com–Lembaga Adat Megow Pak Tulang Bawang (LAMP-TB) dalam rangka meningkatkan keabsahan struktur kepengurusan di masing-masing 4 (empat) marga, menggelar Peppung Balak (baca: musyawarah adat akbar). Rangkaian kegiatan ini dipusatkan di lokasi Sesat Agung Jl. Lintas Timur Menggala, Kamis (14/11).

Peppung balak bertujuan menyelenggarakan proses pemilihan secara langsung untuk posisi ketua pada 3 (tiga) marga, yakni Marga Buay Bulan, Marga Suway Umpu dan Marga Aji. Penguatan struktur 3 marga ini menyusul setelah terpilihnya Ketua Marga Tegamo’an, pasca dilaksanakan Peppung pemilihan sebelumnya.

Dari pelaksanaan Peppung balak pada MargaTegamo’an terpilih Amerson asal Tiyuh Penumangan Tuba Barat yang mengungguli di antara 4 calon yang mencalonkan diri pada waktu itu. Namun setelah dilakukan rapat formatur penyusunan pengurusan dalam Marga Tegomaan, Amerson di daulat menjadi Sekretaris Umum LAMP-TB menggantikan Nurhaki.

Karena itu maka disepakati calon peraih dukung terbanyak kedua yakni Ir. Anthoni Delta yang di tunjuk menjadi Ketua Marga Tegamo’an

Sementara pada Peppung Balak tahap kedua (Kamis-Red), terdapat 2 ketua marga yakni Marga Buay Bulan dan Buay Aji terpilih secara aklamasi. Pada Marga Buay Bulan terpilih kembali sebagai Ketua Marga Nizar Zen. Sama halnya dengan Ketua Marga Aji kembali di ketuai oleh Rusdi Rifaie.

Sedangkan pada Marga Suway Umpu yang menampilkan 4 kandidat calon, sempat terjadi sedikit alot, lantaran pada perhitungan hasil perolehan suara kali pertama, terdapat peroleh suara yang sama bagi antara dua calon, karena itu dilakukan proses ulang sebagaimana di atur dalam tatib pemilihan. Wal hasil keluar terpilih menjadi Ketua Marga Suway Umpu adalah Saleh Murni Tahir menggantikan Idham Pasrah.

Ketua Umum LAMP-TB, DR. Abdurachman Sarbini, SH. MM dalam sambutannya mengajak masyarakat adat Megow Pak Tulang Bawang bersatu padu dalam melestarikan adat yang merupakan warisan leluhur di daerah eks Kerajaan Tulang Bawang.

“Mari kita luruskan niat dan pemahaman. Kapan lagi kita bersatu, karena bagi saya sangat konsekuen demi Megou Pak Tulang Bawang, saya tidak pernah merasa takut tapi berani dalam hal kebenaran,” tegasnya dengan menggunakan bahasa daerah, di hadapan para Perwatin Adat yang terdiri dari Penyimbang Pepadun dan para Isi Pepadun dari masing-masing kampung dibawah naungan 4 Marga tersebut.

Mance- panggilan populer mantan bupati dua periode ini menambahkan, masih banyak agenda yang akan diperbuat untuk Kabupaten Tulangbawang kedepan. Diantaranya, menurut Mance, dirinya hingga kini terus berdoa kepada Allah SWT meminta agar jangan dulu di cabut nyawanya, sebelum niat dan tekadnya terwujud menjadikan Kabupaten Tulangbawang sebagai Provinsi kedua di Lampung.

Usai acara pembukaan di panggung sesat, Peppung pemilihan di lanjutkan di rumah adat masing-masing marga, yang berada di lokasi Sesat Agung. Ketua Panitia Peppung Ir. Anthoni Delta yang juga Ketua Marga Tegamo’an menjelaskan, tahapan proses pemilihan dilakukan dengan cara terbuka, dan di umumkan kepada seluruh Penyimbang Pepadun yang hadir, guna ditawarkan bagi yang berminat mencalonkan diri untuk menjadi ketua marga.

Demikian halnya kriteria peserta peppung yang akan di pilih dan memilih, telah di tuangkan ke dalam Tatib yang di bagikan kepada setiap peserta. Turut di undang sekaligus menyaksikan atau menjadi pemantau pelaksanaan pemilihan, adalah masyarakat adat umumnya termasuk masuk masyarakat non Lampung.

Menyinggung program kerja lembaga ini kedepan, 4 Ketua Marga hasil pemilihan akan di lantik setelah 14 hari mendatang. Selanjutnya masing-masing marga akan meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah daerah. Sedangkan program kerja lembaga yang sudah berjalan adalah membentuk tim inventarisir tanah ulayat di masing-masing marga yang di manfaatkan oleh pihak penggarap.

Menurut Mance, guna terciptanya clear and clain antara pihak penggarap dengan marga pemilik tanah ulayat adat, perlu di lakukan kesepakatan yang mengalurkan asal usul atau riwayat tanah, baru kemudian pelepasan dan di lanjutkan dengan sporadik, setelah itu barulah bisa di tindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat oleh BPN. (rhm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here