Beranda Lifestyle Mantan Kakam Dipenjara, Oknum Aparatur Kampung Halangi Tugas Wartawan

Mantan Kakam Dipenjara, Oknum Aparatur Kampung Halangi Tugas Wartawan

347
0
BERBAGI
Ilustrasi (Dokumen Merdeka.com)

Cahayalampung.com — Oknum Aparatur Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang meradang saat hendak dikonfirmasi realisasi pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah.

Ditemui di balai kampung setempat, Kamis (3/10/2019), Pj Kepala Kampung Suka Maju Tarsono dan sekretaris kampung setempat Parman enggan berkomentar banyak.

Parman enggan berkomentar, ketika wartawan menanyakan realisasi pembangunan yang bersumber dari dana desa dan dana alokasi khusus tahun anggaran 2017 dan 2018 yang menyeret mantan kepala kampung setempat Muhammad Yusuf ke balik jeruji besi.

“Saya ini sudah pusing tolong jangan di tambah pusing. Kalau diberitakan kami tidak bisa nolak tapi kalo tanya yang lain kami sudah capek,” kata dia.

Tarsono pun mengatakan hal senada dengan Parman. Tarsono irit bicara ketika wartawan menanyakan proses realisasi pembangunan di tahun 2019 di kampung setempat.

Ia mengaku, kini tengah pusing lantaran kerap dipanggil aparat penegak hukum. “Kalau permasalahan ini sampai mencuat. Bukan saya yang pusing aparatur kampung saya yang pusing. Bahkan saya siap mundur. Tanya sama pak RK pak RK itu,” ungkapnya.

“Permasalahannya, saya sudah pusing sekarang malah di tambah pusing. Baru kemarin saya dipanggil oleh pihak Polres Tulang Bawang Kasat Intel, perihal pembangunan yang ada di Desa Suka Maju. Kalau secara umum yang sekarang lagi kami tangani memang kami lagi di laporkan. Mungkin terkait pembangunan-pembangunan sudah saya katakan tadi saya sedang merubah hasil dari yang kemarin di tuangkan ke APBKam P,” lanjut dia.

Disaat konfirmasi berlangsung diduga Pj dan sekertaris kampung memangil rekan-rekan aparatur kampung yakni RK dan RT setempat guna memancing suasana kisruh. Hal itu diduga lantaran keduanya tidak terima dikonfirmasi terkait realisasi pembangunan kampung setempat yang diduga bermasalah.

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menetapkan Muammad Yusuf sebagai tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 dengan kerugian negara Rp481 333 771.

Muhammad Yusuf resmi ditahan berdasarkan berdasarkan perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2019 tertanggal 24 September 2019. Cahayalampung.com — Oknum Aparatur Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang meradang saat hendak dikonfirmasi realisasi pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah.

Ditemui di balai kampung setempat, Kamis (3/10/2019), Pj Kepala Kampung Suka Maju Tarsono dan sekretaris kampung setempat Parman enggan berkomentar banyak.

Parman enggan berkomentar, ketika wartawan menanyakan realisasi pembangunan yang bersumber dari dana desa dan dana alokasi khusus tahun anggaran 2017 dan 2018 yang menyeret mantan kepala kampung setempat Muhammad Yusuf ke balik jeruji besi.

“Saya ini sudah pusing tolong jangan di tambah pusing. Kalau diberitakan kami tidak bisa nolak tapi kalo tanya yang lain kami sudah capek,” kata dia.

Tarsono pun mengatakan hal senada dengan Parman. Tarsono irit bicara ketika wartawan menanyakan proses realisasi pembangunan di tahun 2019 di kampung setempat.

Ia mengaku, kini tengah pusing lantaran kerap dipanggil aparat penegak hukum. “Kalau permasalahan ini sampai mencuat. Bukan saya yang pusing aparatur kampung saya yang pusing. Bahkan saya siap mundur. Tanya sama pak RK pak RK itu,” ungkapnya.

“Permasalahannya, saya sudah pusing sekarang malah di tambah pusing. Baru kemarin saya dipanggil oleh pihak Polres Tulang Bawang Kasat Intel, perihal pembangunan yang ada di Desa Suka Maju. Kalau secara umum yang sekarang lagi kami tangani memang kami lagi di laporkan. Mungkin terkait pembangunan-pembangunan sudah saya katakan tadi saya sedang merubah hasil dari yang kemarin di tuangkan ke APBKam P,” lanjut dia.

Disaat konfirmasi berlangsung diduga Pj dan sekertaris kampung memangil rekan-rekan aparatur kampung yakni RK dan RT setempat
guna memancing suasana kisruh. Hal itu diduga lantaran keduanya tidak terima dikonfirmasi terkait realisasi pembangunan kampung setempat yang diduga bermasalah.

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menetapkan Muammad Yusuf sebagai tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 dengan kerugian negara Rp481 333 771.

Muhammad Yusuf resmi ditahan berdasarkan berdasarkan perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2019 tertanggal 24 September 2019. (red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here