Beranda Hukum & Kriminal Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

551
0
BERBAGI

Cahayalampung.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil ungkap pelaku tindak pidana penipuan, dan penggelapan yang terjadi diwilayah hukum kepolisian daerah setempat.

Iptu. Abdul Malik atau Kapolsek Lambu Kibang mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa pidana dimaksud terjadi hari Minggu (22/09) yakni sekitar pukul 10.00 Wib, dirumah korban.

“Adapun identitas korban yaitu Susanti (30), berprofesi IRT (Ibu Rumah Tangga), warga Tiyuh/ kampung Kibang Mulya Jaya, kecamatan Lambu Kibang, kabupaten Tulang Bawang Barat,” terangnya Iptu Malik (Jumat 27/09).

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yahama Vega ZR warna hijau, BE 3456 QI dan HP (handphone) Samsung J2 Prime warna silver. Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mencari rumput, lalu mengambil HP milik korban.

Kemudian, korban baru sadar jika dirinya telah ditipu saat suaminya Abdul Aziz (30), berprofesi tani menanyakan dimana keberadaan sepeda motor dan HP milik korban. Korban dan suaminya sempat mencari dimana keberadaan pelaku, akan tetapi tidak berhasil ditemukan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya hari Kamis (26/09/2019) sekira pukul 18.00 Wib, tim gabungan dari Polsek dan Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

“Identitas pelaku tersebut adalah Agus Setiawan (29) berprofesi wiraswasta, warga Desa Mataram Udik, kecamatan Bandar Mataram, kabupaten Lampung Tengah. Dan dari tangan pelaku ini, berhasil disita BB (Barang Bukti) berupa sepeda motor dan HP milik korban,” ungkap Iptu Malik

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Akibat perbuatannya itu, pelaku tidak luput dari ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here