TULANG BAWANG — Konsultan Pengawas Site Engineer CV. Alam Lembayung, Yohanes Kiswantoro, ST menyampaikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Bujung Tenuk – Panumangan Link.086, Kabupaten Tulang Bawang. Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan informasi di lapangan dan memastikan transparansi pelaksanaan proyek.
Yohanes menjelaskan, seluruh tahapan pekerjaan di lapangan dilakukan dengan mengacu pada gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Pihaknya bersama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terus melakukan pemantauan di lokasi.
Terkait item pekerjaan pasangan batu drainase, Konsultan Pengawas telah memberikan arahan kepada rekanan/kontraktor agar pelaksanaan dilakukan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. “Terhadap pekerjaan pasangan batu drainase yang ditemukan tidak sesuai dengan kondisi atau ketentuan di lapangan, akan segera dilakukan pembongkaran dan perapihan kembali oleh rekanan/kontraktor,” ujar Yohanes, Selasa 25 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan bentuk pengendalian mutu. Jika di lapangan ditemukan ketidaksesuaian, maka kontraktor wajib membongkar dan memperbaiki agar hasilnya sesuai dengan dokumen kontrak.
Untuk item pekerjaan galian pelebaran jalan, Yohanes menyampaikan bahwa pengukuran kedalaman galian telah dilakukan saat pelaksanaan. “Hasil pengukuran tersebut telah disesuaikan dengan gambar kerja sebelum dilanjutkan ke tahap pekerjaan lapis pondasi atau penghamparan material base,” jelasnya.
Pada item pekerjaan lapis pondasi bawah, yakni Base B dan Base A, pihaknya juga telah melakukan pengujian Sand Cone dan Test Pit. Pelaksanaan pengujian tersebut disaksikan langsung oleh pihak Dinas BMBK dan Konsultan Pengawas sebagai bagian dari pengendalian dan pemeriksaan mutu pekerjaan.
Yohanes menambahkan, pengawasan lapangan dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. “Dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan di lapangan, Konsultan Pengawas bersama dengan Dinas BMBK senantiasa aktif melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak rekanan/kontraktor,” katanya.
Mengenai kehadiran di lapangan, ia meluruskan bahwa Konsultan Pengawas tidak dapat berada di lokasi pekerjaan selama 1 x 24 jam secara terus-menerus. “Namun demikian, Konsultan Pengawas tetap hadir dan melakukan pengawasan pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan yang memerlukan pengawasan dan pemeriksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yohanes menyampaikan bahwa apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian di lapangan, Konsultan Pengawas memiliki tugas untuk memberikan teguran, arahan, serta melakukan evaluasi kepada rekanan/kontraktor. Hal itu dilakukan agar setiap pekerjaan dapat diperbaiki dan dilaksanakan sesuai gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan pekerjaan jalan ruas Bujung Tenuk – Panumangan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutup Yohanes Kiswantoro.(red)













