Beranda Kesehatan Tahun 2018 Tuba Alokasikan Anggaran Pendidikan 23% dan Kesehatan 15%

Tahun 2018 Tuba Alokasikan Anggaran Pendidikan 23% dan Kesehatan 15%

744
0
BERBAGI

TULANG BAWANG, (CL) – Bupati Tulang Bawang (Tuba) Hj. Winarti., SE., MH menghadiri acara Rekonsiliasi Sekolah dan Puskesmas Se-Tulang Bawang. (29/01/2018).

Turut hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Tulang Bawang, Hendriwansyah, Pejabat Eselon II dan Eselon III dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas se- Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaaran Pendidikan minimal 20% dari total belanja daerah.

“Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah mengalokasikan dana pendidikan dalam APBD tahun anggaran 2018 sebesar 23% sudah melebihi 20% alokasi yang diwajibkan. Sementara dibidang Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran dibidang kesehatan minimal 10% dari total belanja daerah. Dan dalam bidang kesehatan ini Kabupaten Tulang Bawang telah mengalokasikan 15% yang berarti sudah melebihi alokasi minimal yang diwajibkan,” terang Winarti.

Masih menurut Winarti, anggaran bidang pendidikan dan bidang kesehatan yang telah dialokasikan dalam APBD tersebut tentunya harus diimbangi dengan peningkatan dan pengelolaan mutu pendidikan yang baik serta pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Tulang Bawang.

“Sementara itu seperti yang diketahui bersama bahwa anggaran pendidikan dan kesehatan tidak hanya berasal dari APBD namun juga berasal dari APBN untuk itu sesuai peraturan yang berlaku, sarana dan prasarana/aset yang berasal dari dana Non APBD tersebut harus dapat dikelola, dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, aset tersebut harus tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah dan pada tiap tahunnya harus disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang,” katanya.

Pada kegiatan ini Bupati memeriksa kehadiran dari masing-masing Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Tulang BAwang. Bupati juga mengingatkan agar para Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas agar menginventaris asset yang belum dimasukan ke daftar asset agar segera dimasukan.

Ditempat yang sama Wakil Bupati Hendriwansyah menambahkan, dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi aset pada hari ini adalah sebagai upaya dalam memenuhi ketentuan peraturan undang-undang. Selain itu juga, pengelolaan aset ini menjadi penilaian oleh BPK RI Perwakilan Lampung sehingga menjadi hal yang sangat penting untuk memperolah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kepada seluruh Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas untuk menjalankan tugas dengan baik dan amanah. Tanpa adanya saudara-saudara semua, tidak mungin pendidikan dan kesehatan menjadi baik,” paparnya. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here