Cahayalampung.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang menginventarisasi enam juta aset bernilai sekitar Rp11, 6 Triliun. Nantinya, semua asset itu disajikan dalam aplikasi online.
Plt. Karo Perlengkapan Pemprov Lampung Meydiandra Eka Putra menerangkan, teknis inventarisasi aset dilakukan dengan melakukan pemindahan kode barang, dari kode barang lama ke kode barang baru. Pemindahan kode barang lama dan baru ini harus klop.
Berdasarkan inventarisasi oleh Biro Aset Pemprov Lampung terhadap aset yang ada, maka nilai aset jika dirupiahkan senilai Rp 11.642.568.926.890,60,- .
“Karena barang itu sama dengan uang, harus disajikan dalam bentuk rupiah supaya bisa mempertahankan WTP (wajar tanpa pengecualian),” terang Meydiandra kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/6).
Inventarisasi aset ini, kata Meydiandra, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. Maka, pemprov Lampung diharuskan untuk merubah kode barang yang sesuai dengan kode keuangan.
Lanjut Meydiandra, semua aset yang ada sudah terdata aplikasi secara online. Jika ada penambahan ataupun pengurangan aset, akan teridentifikasi. Kalau ada aset yang hilang pasti juga ketahuan karena setiap tahun BPK RI melakukan audit.
“Insya Allah pekerjaan yang sudah dikerjakan selama delapan bulan ini bisa selesai dalam minggu ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, aset-aset itu terdiri dari enam kelompok. Pertama, aset golongan A berupa tanah. Kedua, aset golongan B, yakni alat kerja dan kantor. Ketiga, aset golongan C berupa bangunan.
Selanjutnya, keempat aset golongan D, jalan jaringan dan irigasi. Kelima,
aset tetap lainnya yang sebagian besar berupa buku. Keenam, aset kontruksi.
Setiap tahun, aset Pemprov Lampung ada yang berkurang dan ada yang bertambah. Aset bertambah berupa pembelian perlengkapan kantor dan alat tulis kantor dengan memakai dana APBD.
“Sementara ketika aset berkurang, misalnya ada perlengkapan kantor yang hilang, habis ataupun rusak pakai hingga pemberian hibah, maka dilakukan penghapusan aset,” jelasnya.
Dilain sisi, aset tipe A berupa tanah, itu memiliki kriteria yang diperbolehkan ketika dilakukan hibah. Pertama, hibah dari pemerintah ke pemerintah. Kedua, hibah tanah untuk kepentingan umum.
“Kalau untuk rumah, rumah golongan I, yakni rumah jabatan, misalnya Rumdis Gubernur, wakil gubernur dan ketua DPRD. Rumdis golongan II untuk yang melekat di kantor atau rumah jaga. Sementara rumah golongan III untuk instansi pegawai biasa. Jadi hanya rumah golongan III ini yang boleh di dem dengan syarat 10 tahun masa kerja,” tandas Meydiandra. (ril).