TULANG BAWANG BARAT – Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ir. Novriwan Jaya, S.P., didampingi Wakil Bupati Nadirsyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan agenda pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Selasa (06/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tubaba Lantai II tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tubaba Tahun 2027.
Dalam penyampaian Raperda APBD 2027, Bupati Novriwan Jaya mengatakan rancangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kabupaten Tubaba dan DPRD yang telah ditandatangani sebelumnya.
Penyusunan Raperda juga mempedomani Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027.
“Selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama,” ujar Bupati.
Berdasarkan Raperda yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp707.360.892.893, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp76.330.379.220 dan pendapatan transfer sebesar Rp631.030.513.673.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp693.388.972.893, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp30.228.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp44.200.000.000.
Bupati menegaskan pembahasan Raperda APBD merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan keuangan daerah diarahkan mendukung kebutuhan pembangunan dan prioritas masyarakat. Proses pembahasan bersama DPRD perlu dilakukan secara konstruktif dengan mengedepankan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran.
“Semoga seluruh tahapan pembahasan Raperda APBD 2027 dapat berjalan dengan baik, konstruktif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga APBD yang ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran,” kata Bupati.
Selain pembahasan Raperda APBD, paripurna juga menjadi momentum penandatanganan MoU Propemperda Tahun 2027 antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Bupati menyampaikan pembentukan produk hukum daerah memiliki peran penting sebagai instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perda tidak hanya menjadi landasan hukum pelaksanaan kebijakan, tetapi juga bagian dari sistem pembangunan hukum nasional.
Karena itu, penyusunan Propemperda perlu dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan daerah.
“Penyampaian dan penandatanganan MoU hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud komitmen dan sinergi antara Pemkab Tubaba dan DPRD dalam memperkuat pembangunan hukum daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, Propemperda diharapkan menjadi pedoman dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah yang menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap produk hukum yang dihasilkan diharapkan relevan dengan kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati mengakhiri dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tubaba atas kerja sama dalam proses pembahasan Raperda APBD dan penyusunan Propemperda Tahun 2027, agar menghasilkan kebijakan anggaran dan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Tubaba.(red)













