Menggala, (CL)–Penjabat (PJ) Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan mengingatkan 147 kepala kampung di daerahnya agar selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan Dana Desa (DD).
Imbauan itu, disampaikan Qudratul saat menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan pengadaan barang dan jasa, di Hotel Horison Bandarlampung, Minggu, 30 Juli 2023.
Dia meminta, seluruh kepala kampung (Kakam) agar dapat berhati hati dalam mengimplementasikan anggaran dana desa. Selain atas dasar skala prioritas, anggaran Dana Desa juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta senantiasa bermusyawarah dengan seluruh unsur terkait, sehingga penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran dan membawa manfaat bagi kemajuan kampung.
“Dalam pembangunan kampung baik pembangunan fisik maupun non fisik yang menggunakan anggaran dana desa setiap kakam agar melaksanakan musyawarah terlebih dahulu apa saja yang diprioritaskan dan sesuai kebutuhan masyarakatnya serta sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa,” kata Qudrotul Ikhwan.
Ia meminta, kepala kampung dapat mengembangkan potensi kampungnya masing-masing, sehingga dapat memiliki nilai jual baik ditingkat nasional dan internasional. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan kampung mandiri.
“Seluruh kepala kampung juga diharapkan lebih jeli melihat keunggulan yang bisa dikembangkan oleh kampung baik di bidang UMKM, kerajinan tangan dan usaha produktif lainnya,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, ia berpesan agar seluruh kakam dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai regulasi. Aparatur kampung yang menjadi peserta Bimtek dapat mengikuti materi yang disampaikan narasumber dengan baik.
“Harapannya kedepan dalam pengelolaan dana desa terkait pengadaan barang dan jasa menjadi efektif dan efisien serta dapat di pertangungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tulangbawang Bambang Sumantri AP mengatakan, kegiatan diikuti aparatur kampung yang berasal dari 135 kampung se-Kabupaten Tulangbawang.
Bimtek ini digelar kerjasama antara Badan Kerjasama Antar Kampung (BKAK) Kabupaten Tulangbawang dengan pusat studi dan analisis kebijakan (Pustaka).
“Bimtek ini dalam rangka memberikan pedoman penyusunan pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan
Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” paparnya.(red)