Beranda Mesuji Ketua LSM Lentera Minta BPN Mesuji Profesional Ukur Ulang Pengembalian Batas

Ketua LSM Lentera Minta BPN Mesuji Profesional Ukur Ulang Pengembalian Batas

425
0
BERBAGI

MESUJI–Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Lampung, Muharis, meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Mesuji profesional dan transparan dalam pengukuran ulang pengambilan batas.

Hal ini dikatakan Muharis, menyikapi pengukuran kembali batas tanah bersertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Tulangbawang atas nama hak milik Arpan Nomor : 142 Tahun 2004 dengan luas tanah 18.750 yang dilakukan oleh oknum BPN Mesuji dilakukan dengan tidak mengindahkan saksi perbatasan tanah tersebut, menyebabkan terjadi pengurangan volume yang diduga dilakukan oknum BPN Mesuji.

“Atas pengukuran yang dilakukan oleh 4 orang oknum BPN Mesuji tersebut, mereka mengukur titik koordinat sampai sungai. Secara tidak langsung ini telah menghilangkan batas sertifikat di dalam dokumen negara yang sudah diterbitkan atas nama Arpan di Desa Wiralaga 1, serta ada dugaan upaya menghilangkan saksi-saksi yang menjadi dasar atas penerbitan sertifikat tersebut,” terang Muharis di ruang kerjanya Bandarlampung, Sabtu (18-06-2022).

Lanjut Muharis, dengan memasukan sungai sebagai bagian dari sertifikat yang telah diterbitkan maka ada dugaan pelanggaran dan menurut akdemisi serta praktisi hukum Ir.Yuliusman Kesuma Yudha,SH.MH bahwa didalam Konstitusi UUD NRI 1945 tentang peran negara menguasai bumi, air dan
kekayaan alam yang terkndung di dalamya, serta pasal 1 ayat (12) UU Nomor : 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air menyatakan bahwa daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.

“Selanjut dipertegas di pasal 5 dan 6 terkait penguasaan negara terhadap sumber daya air untuk kemakmuran rakyat serta hak rakyat atas air, jadi sangatlah keliru dan membingungkan
rakyat jika memang benar BPN selaku instansi pemerintah yang justru di duga
mengangkangi aturan dengan mengukur daerah aliran sungai sebagai bagian dari hak milik perorangan,” jelasnya.

Diketahui saat ini tanah tersebut dalam proses sengketa banding di Pengadilan Tinggi Lampung dan belum ada putusan ingkrah, oleh karena itu kita berharap BPN Mesuji Profesional dan transparan dan bukan semaunya oknum BPN melaksanakan pengukuran ulang terhadap pengembalian batas tetapi atas dasar putusan pengadilan atau perintah hakim dalam persidangan.

Muharis berharap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Lampung dapat memutuskan perkara ini dengan bijak dan adil, agar Arpan, selaku pemilik tanah yang sah mendapatkan kembali kepemilikan tanah tersebut.

“Mengingat hak milik merupakan hak turun – temurun, terkuat, terpenuhi, sehingga tidak ada lagi hak – hak lain dan jangan kemudian surat pernyataan pribadi dan klaim sepihak seseorang atas tanah yang hanya di ketahui oleh kepala desa dapat membatalkan sertifikat yang berkekuatan hukum,” pinta Muharis.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here