Beranda Daerah Ketua DPC APDESI Tanggamus Angkat Bicara Terkait Pemberhentian Aparatur Pekon Way Kerap

Ketua DPC APDESI Tanggamus Angkat Bicara Terkait Pemberhentian Aparatur Pekon Way Kerap

397
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Tanggamus) –  Zudarwansyah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupeten Tanggamus, terkait pemanggilan Inspektorat Kepada Mat Zurani Kepala Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Kabupeten Tanggamus, tentang pemberhentian beberap aparatur pekonnya beberapa waktu lalu angkat bicara, Jum’at (05/11/2021).

Sebelumnya, terlihat beberapa Kepala Pekon dari Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Semaka, Kecamatan Kotaagung Pusat dan Kecamatan Kotaagung Barat berada di kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus, pada hari Rabu, (03/11/21). Dengan kompaknya mereka mendampingi Mat Zurani Kepala Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka terkait laporan Camat Semaka kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus tentang pemberhentian Aparatur Pekon dan dengan mengganti Aparatur Pekon yang baru pada waktu lalu.

Saat dihubungi lewat telpon Zudarwansyah yang kerap dipanggil Iwan Talo, Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus, menanggapi masalah Mat Zurani Kepala Pekon Way Kerap yang dipanggil oleh Inspektorat Kabulaten Tanggamus menyampaikan beberapa hal.

“Terkait pemanggilan Inspektorat Kabupaten Tanggamus kepada Mat Zurani Kepala pekon Way Kerap, wajar jika Inspektorat memanggilnya sebagai terlapor, berdasarkan laporan kepada mereka kepada Camat Semaka dan Camat melaporkan ke Inspektorat, dengan masalah itu kita selaku terlapor dengan kooperatif memenuhi panggilan Inspektorat kemarin,” ucapnya.

“Menurut saya selaku Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus berdasarkan Undang-undang Desa yang sudah ada satu poin di dalamnya, menyebutkan bahwa tugas dan wewenang Kepala Pekon salah satunya yaitu, mengangkat aparatur pekon dan memberhentikan aparatur pekon itu tugas dan wewenang kepala pekonnya,” jelas dia.

Masih kata Zudarwansyah, dirinya menanggapi sikap aparatur pekon yang tidak menerima hasil keputusan Kepala Pekon Way Kerap ini, seharusnya mereka melaporkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan disana bisa menentukan hasilnya.

“Terkait masalah ini, memang harus rekomendasi dari Kecamatan, tetapi rekomendasi Camat ini kan hanya untuk kelengkapan administrasi saja, dengan ini menurut pendapat saya untuk mengenai tugas dan kewenangan mutlak hak Kepala Pekon, jika memang aparatur pekon merasa tidak puas dengan keputusan Kepala Pekon, mengenai pemberhentian mereka sebagai aparat pekon, silahkan laporkan saja kepada PTUN dan gugat di pengadilan baru ini cara yang terbaik, akan kita lihat siapa yang benar dan salahnya disana,” tegas Ketua DPC APDESI Tanggamus. (CL/Halimi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here