Beranda Daerah Warga Pesawaran Lakukan Penambangan Emas Ilegal, Dapat Timbulkan Kerusakan Lingkungan

Warga Pesawaran Lakukan Penambangan Emas Ilegal, Dapat Timbulkan Kerusakan Lingkungan

181
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Dengan beroperasinya sejumlah pengolahan emas yang diduga menggunakan sungai sebagai sarana pembuangan limbah, dikhawatirkan menggunakan zat kimia berbahaya (mercury) dan berpotensi menyebabkan pencemaran pada air sungai serta lingkungan sekitar.

Ketika tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi pengolahan emas ilegal yang diinformasikan milik Topik warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran yang nampak mesin pengolahan emas ilegal (glundung) sedang beroperasi bertempat di belakang rumahnya.

Saat dikonfirmasi di kediaman pengolah emas, ada satu wanita dan dua pria yang ada di lokasi tersebut, salah satu wanita pemilik rumah tersebut meyampaikan, “Bapaknya tidak ada di rumah pak lagi keluar, tidak tau jam berapa pulangnya,” ujarnya. Sedangkan saat ditanyakan mengenai kepemilikan izin pengolahan emas dirinya hanya diam saja,(9/9/2021).

Parahnya lagi, saat beroperasinya pengolahan mesin glundung emas ilegal ditemui pembuangan limbah yang tidak pada tempatnya dan dikhawatirkan mengandung zat kimia berbahaya dengan membuang aliran limbah emas kesiring menuju sungai yang ada di sekelilingnya dan dipadati penduduk Desa Sinar Harapan.

Terkait kegiatan pengolahan emas yang telah berjalan beberapa tahun lalu dipastikan yang berpotensi tercemarnya lingkungan serta membahayakan masyarakat akan limbah mengandung zat kimia berbahaya (mercuri) serta pengolahan emas diduga tanpa dokumen resmi disejumlah titik di Desa Sinar Harapan, yang terus bertambah dan tidak tersentuh oleh pemerintah daerah sebagai aturan syarat juga hukum yang berlaku.

Terpisah, Ketua LMP Pesawaran Deni Pasa angkat bicara, “Kalau melihat pengolahan emas yang dilakukan sejumlah masyarakat di Desa Sinar Harapan kondisinya sangat memperihatinkan karena pengolahan emas tersebut tidak menggunakan pengolahan limbah sehingga air yang bercampur lumpur sisa hasil pengolahan emas mengalir begitu saja langsung ke sungai sehingga sisa air limbah yang mengandung mercury menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan,” ungkap Deni.

Dirinya juga menyangkan kegiatan pengolahan emas yang telah berjalan beberapa tahun yang lalu dan berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat karena limbah tersebut mengandung mercury, sampai saat ini tidak tersentuh oleh pihak-pihak terkait, sehingga kegiatan pengolahan emas di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pesawaran terus bertambah.

“Saya juga heran, padahal kegitan pengolahan emas yang diduga ilegal itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi baik dari dinas terkait maupun pihak penegak hukum terkesan tutup mata dan membiarkan kegiatan pengolahan emas yang dapat mencemari lingkungan tersebut tetap beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum, bahkan parahnya lagi sejumlah pengolahan emas tersebut dilakukan di pelataran rumah di lingkungan pemukiman masyarakat,” cetusnya.

Menurutnya, ungkap Deni lagi bahwa dalam waktu dekat LMP Kabupaten Pesawaran akan melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Bupati, DPRD dan Polres Pesawaran untuk dapat menindak sejumlah masyarakat yang mengolah emas yang diduga tidak mengantongi izin dan merusak lingkungan.

“Secepatnya kami akan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait agar segera melakukan penertiban dan penutupan tempat pengolahan emas yang diduga ilegal yang telah melakukan pencemaran lingkungan karena sisa limbah pengolahan emas tersebut diduga mengandung limbah berbahaya. Untuk itu Pemerintah Pesawaran dan pihak terkait harus segera melakukan langkah cepat guna menanggulangi perluasan kerusakan lingkungan akibat pengolahan emas ilegal tersebut,” pungkasnya. (CL/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here