Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Dana Desa Hampir 500 Juta, Kades Kresno Widodo Terancam Penjara...

Dugaan Korupsi Dana Desa Hampir 500 Juta, Kades Kresno Widodo Terancam Penjara Seumur Hidup

303
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Kepala Desa (Kades) Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng, SUP (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pembelajaan Desa (APBDes) pada Tahun 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, SUP telah memakai uang negara dalam pembangunan Onderlagh/Telford, Gorong-gorong, Jalan Paving Block, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan Drainase pada 2019 di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran untuk keperluan pribadinya, atas perbuatannya kerugian negara mencapai Rp.479.782.499.

“Jumlah tersebut didapat setelah kita menyelidiki berdasarkan barang bukti yang telah kita peroleh berupa nota pembelian batu belah dari CV. Berlian, nota pembelian pasir dari Toko Barakoh, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran berikut angggaran perubahannya, laporan pertangungjawaban Tahun anggaran 2019 Desa Kresno Widodo khusunya dalam bidang pembangunan,” kata Eko, Sabtu (4/9).

“Sedangkan dalam pembangunan tersebut anggaran yang digunakan tertulis sebesar Rp.734.080.000,- dan dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka, jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan,” jelasnya.

Kemudian SUP menyuruh SH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan TB selaku Sekretaris Desa serta YM selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ) sesuai dengan apa yang telah dianggarkan sesuai dengan APBDes Kresno Widodo TA 2019 dengan membuat bukti-bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap.

“Setelah proses pencairan APBDesa TA. 2019 uang tersebut masuk ke rekening kas desa dan langsung dicairkan semua melalui saksi YM namun, dalam prosesnya SUP melakukan pembayaran sendiri tanpa melalui Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, dan Kasi Kesejahteraan. Mereka hanya ditugaskan untuk membuat LPJ,” ujarnya.

“Selain itu, para saksi juga disuruh menandatangani bukti-bukti pengeluaran sebagai persyaratan realisasi pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2019,” timpalnya.

Menurutnya, SUP terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” pungkasnya. (CL/Rully)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here