Cahayalampung.com (Pesawaran) – Dua dari empat remaja yang akan pesta sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran pada kamis sore (12/08) di pinggir jalan Desa Cilutung, Kecamatan Negeri Katon sementara dua remaja melarikan diri.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan LP/A/578/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 12 Agustus 2021.
“Bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan sweping terhadap empat orang yang berhenti di pinggir jalan, kecurigaan bertambah setelah dua orang kabur sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap Aldi Prayogi (19) warga Desa Wates Kecamatan Gading Rejo bersama rekannya Dwi Hermanto (18) pelajar warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan,” jelas Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan salah satu tersangka mencoba membuang barang bukti narkotika jenis sabu tersebut namun berhasil ditemukan.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Akibat perbuatan kedua remaja tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. (CL/Rol)