Beranda Daerah Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Amankan Dua Orang dan Puluhan Paket...

Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Amankan Dua Orang dan Puluhan Paket Narkoba

302
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil menangkap dua orang yang sedang bertransaksi narkoba pada hari Sabtu (10/07) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berdasarkan
LP/A- 109/VII/2021/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lpg, tgl. 10 Juli 2021. Pihanya telah mengamankan dua orang yang diketahui bernama Toni Parlan (40) Wiraswasta, Islam, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran dan Saryanto (34) Wiraswasta, Islam, Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

“Kronologis kejadian tersebut pada hari Sabtu 10 Juli 2021 sekira pukul 01.00 WIB Team Opsnal / Tekab 308 Polsek Padang Cermin mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di desa Banjaran. Kemudian team melakukan penyelidikan dan didapat dua orang yang diduga pelaku sedang duduk di gardu, saat itu juga pelaku diamankan dan diketemukan 10 bungkus klip pelastik kecil yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu. selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Vero.

Sementara Barang Bukti yang diamankan 10 (sepuluh) buah klip pelastik kecil yang diduga berisi Narkoba jenis sabu ,1 (satu) buah kaleng permen mentos tempat menyimpan narkoba jenis sabu, 1 ( satu ) buah jarum untuk alat bakar narkoba, dan 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis badik.

Kapolres menjelaskan saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. (CL/Rol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here