Cahayalampung.com (Lampung Utara) – Polres Lampung Utara melalui Sat Intelkam menegaskan jika hingga kini pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian. Mengingat saat ini Lampung Utara masih berstatus zona orange penyebaran Covid-19.
Namun bagi warga yang akan menggelar hajatan, meski tak diterbitkan izin oleh kepolisian, masih diberikan toleransi tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mempedomani 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Mencuci Tangan).
“Saat ini izin keramaian tidak kita keluarkan karena masih dimasa pandemi. Apalagi Lampung Utara berstatus zona orange,” ujar Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, AKP Dyvia Ardianto S.I.K kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/6/2021).
Menurut alumni Akademi Kepolisian tahun 2012 ini, pihaknya bersama pihak terkait terus lakukan himbauan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan dan memperketat protokol kesehatan (Prokes). Dijelaskan, untuk hajatan seperti resepsi dan terdapat hiburan seperti orgen tunggal dan atau orkes yang akan dilaksanakan oleh warga, kepolisian tetap melarang.
“Intinya adalah jangan sampai kegiatan masyarakat itu menimbulkan keramaian dan juga kerumunan,” jelas pria yang pernah bertugas sebagai Pasi Minpres FPU Indonesia Kontingen Garuda Polri (UNAMID) Darfur-Sudan-Afrika Utara di tahun 2017 ini.
Ditambahkannya, pihaknya masih memberikan toleransi kepada masyarakat untuk dapat menggelar hajatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan atau 5M.
“Namun untuk acara musik seperti konser yang menimbulkan kerumunan, dengan tegas kami larang,” pungkas Kasat. (CL/Noverly)