CahayaLampung.com (Tulangbawang Barat) – Proses perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), kini bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Batu Putih.
“Proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kantor Kecamatan Batu Putih sudah bisa dilaksanakan. mulai Senin 1 February 2021,” kata Camat Batu Putih Hj. Rohmini saat ditemui di Kantornya, Sabtu 30/02/2020.
Disampaikan, warga yang memerlukan pelayanan, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa kartu keluarga. Baik itu untuk pemohon KTP pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data.
“Kalau menyangkut perubahan data atau hilang, tentu harus ada dokumen pendukung. Misalnya semula belum menikah, lalu sudah menikah, maka harus ada dokumen buku nikah yang ditunjukkan. Yang KTP-nya hilang pun harus menunjukkan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” terangnya.
KTP elektronik untuk permohonan karena hilang, rusak, atau perubahan data, lanjut Hj.Rohmini, bisa langsung jadi. Sedangkan untuk pemohon pemula, harus menunggu proses penunggalan, atau semacam validasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI, biasanya selama 1 hari. Setelah jadi, petugas pelayanan di kecamatan akan menghubungi pemohon untuk mengambil KTP-nya.
“Upaya kami mendekatkan pelayanan ini juga mendapat batuan dari Dinas Dukcapil Tubaba, Alhamdulillah agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan. Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat, dan semakin menjamin akurasi data kependudukan. Seluruh pelayanan ini gratis. Jangan mau dibohongi siapapun,” imbuhnya.
Meski pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah dilakukan di kecamatan, lanjutnya, pelayanan di kantor induk Disdukcapil tetap diberikan, karna kami dari pihak kecamatan tetap laporan ke Disdukcapil guna pembuatan KTP elektronik dan lainya, tungkasnya. (CL/Agus/Akif)