Beranda Lifestyle Komis I DPRD Minta Pemkab Berikan Sanksi dan Tutup Sementara PT HRJ

Komis I DPRD Minta Pemkab Berikan Sanksi dan Tutup Sementara PT HRJ

602
0
BERBAGI

Cahayalampung.com—Hasil Hearing Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang, terbukti perusahaan pupuk yang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. PT. Harapan Restu Jaya (HRJ) tidak memiliki izin harus diberikan Sanksi dan ditutup sementara.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi I Herwan Saleh usai menggelar hearing bersama anggotanya, yang dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta Pihak Perusahaan PT. HRJ pupuk subsidi tak miliki izin dan Tanda Daftar Gudang (TDG) Domisili di Tulangbawang. Rabu (02-09-2020).

Herwan Saleh, mengatakan, pihak perusahaan menunjukkan dokumen izin mereka yang dikeluarkan dan domisli nya di daerah Kota Bandarlampung artinya PT. HRJ memang tidak memiliki izin di daerah domisili Tulangbawang.

“Kami sangat menyesalkan, ini perusahaan sudah berjalan dua tahun di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur namun, PT. HRJ tidak juga miliki izin domisili di Tulangbawang. Karena untuk membuat izin di Tulangbawang tidak dipungut biaya,” kata dia.

Dia mengatakan sangat mendukung apabila ada investor masuk dan ber-Investasi di Tulangawang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun harus mengikuti regulasi yang ada.

“Kami dari Komisi I meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang untuk menutup semua aktivitas pengoperasian, dan memberi sanksi kepada pihak perusahaan pupuk yang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggalatimur, sebelum dia (PT.HRJ) melengkapi legalitas perusahaan nya,” tegas dia.

Sesuai dengan penjelasan dari Dinas Perdagangan tadi, lanjut dia, apabila melanggar aturan dan sesuai dengan sanksi administratif. Karena ini sudah berjalan dua tahun beroperasi. Untung saja ada kawan-kawan LSM dan Media yang memberikan informasi ini kepada Komisi I.

“Tinggal eksekusinya Pemerintah setempat, kami tidak mempunyai hak, karena kami sebagai pengawas dan ini sudah kami awasi laporan dari masyarakat sudah kami tindaklanjuti. Sekarang tugasnya pemerintah ambil tindakan. Perusahaan Ini sudah merugikan pihak Pemerintah dengan membuka usaha Tampa dilengkapi izin. Kami akan tetap awasi terkait maslah ini,” tutupnya.(rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here