Cahayalampung.com–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), prihatin atas aksi kekerasan tehadap wartawan SCTV-Indosiar kontributor Lampung Utara, Ardy Yohaba, yang dilakukan ketua panitia pertandingan sepak bola Bupati Cup, Juanda Basri.
“Kami dari PWI Lampung Utara sangat prihatin atas insiden kekerasan yang dilakukan terhadap rekan seprofesi kami,” ujar Ketua PWI Lampura, Jimi Irawan didampingi seketarisnya Furkon Ari. Minggu (29-8-2020).
Menurut, Jimi dalam kejadian itu PWI Lampura tidak lagi melihat siapa yang benar dan salah. Karena aksi kekerasan serta perampasan kamera yang dilakukan oknum tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum.
“Karena apapun dalihnya, ketika seorang wartawan mengalami tindakan kekerasan saat melakukan tugas jurnalistiknya, merupakan pelanggaran hukum. Dan dalam hal ini profesi wartawan memiliki Undang-Undang tersendiri,” tegas Jimi.
Karena itu, dirinya berharap agar polisi benar-benar serius dalam menangani persoalan ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Karena kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres, kami berharap agar dapat diusut tuntas,” tukasnya.
Peristiwa tersebut, ditambahkan Furkon Ari, tidak semestinya terjadi. Tidak harus dengan cara seperti intimidasi jika narasumber yang ‘enggan’ dimintai keterangan oleh wartawan. “Narasumber berhak menolak untuk diwawancarai. Bukan dengan cara kekerasan,” kata seketaris PWI Lampung Utara ini.
Diketahui, kejadian bermula saat Ardy Yohaba, jurnalis kontributor SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu Club didiskualifikasi.
Setelah memperkenalkan diri kepada salah seorang pengurus KONI Ardy Yohaba diarahkan untuk mewawancarai ketua panitia.
Ardy Yohaba sempat menunggu sekitar 30 menit, kemudian oknum ketua panitia Juanda Basri datang. Ardy Yohaba dan Juanda Basri sempat berbicara, namun tak lama berlangsung, terjadi pemukulan dan perampasan kamera milik Ardy Yohaba.
Atas kejadian tersebut, Ardy Yohaba melaporkan ke Mapolres Lampung Utara dan aporan diterima langsung oleh IPDA Irwanto, Kepala Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP/855/B/VIII /2020/ POLDA LAMPUNG /RES LU. (Verli)