Cahayalampung.com–Persoalan pembangunan perumahan oleh PT. Fidra Novalindo Jaya yang diduga melanggar Peraturan Bupati Tulangbawang (Tuba) No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB), berlanjut.
Sebab dugaan pelanggaran dalam pembangunan perumahan di jalan Ethanol Unit II, kampung Tunggal Warga itu, telah dilaporkan oleh pihak Dinas PUPR Tulang Bawang ke Bupati wilayah tersebut. Senin (27-07).
Sumber wartawan dilapangan menyebutkan, Dinas PUPR Tulangbawang beberapa waktu lalu turun melakukan pengecekan lokasi, hal itu guna memastikan kebenaran berjalannya tahapan pembangunan perumahan yang diindikasi tanpa IMB oleh PT. Fidra Novalindo Jaya.
“Benar, hasil kroscek kami dilokasi kemarin mereka sudah membangun. Selanjutnya, kembali kami dari PUPR akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pembangunan itu. Karena kami mendapat informasi, bahwa usai kedatangan kami dilokasi mereka masih meneruskan tahapan pembangunan”. Ujarnya sumber wartawan dari pihak Dinas PUPR Tulangbawang, yang belum bisa dipublikasikan namanya ini
Dengan adanya kebenaran hasil kroscek lokasi terkait berjalannya tahapan pembangunan perumahan yang terindikasi illegal itu, Dinas PUPR telah melaporkannya ke Bupati Tulangbawang.”Dan kami pum dari Dinas P.U akan mengambil tindakan, karena persoalan ini juga sudah dilaporkan kepada Bupati Tulangbawang (Hj. Winarti – Red) melalui Assisten I,” terangnya.
Beberapa waktu lalu diberitakan, PT. Fidra Novalindo Jaya yang kini telah melakukan pelaksanaan pengerjaan pembangunan, ditengarai tidak pernah mengajukan permohonan izin pembangunan perumahan dimaksud kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Rabu (22-07).
“Pihak perusahaan PT. Fidra Novalindo Jaya belum pernah mengajukan permohonan perizinan apapun secara resmi kepada Pemerintah Daerah Tulang Bawang. Prihal pihak perusahaan yang diduga telah melaksanakan tahapan pembangunan, kami pihak Pemda melalui Dinas PUPR Tulang Bawang segera kirimkan Tim untuk melakukan pengecekan sekaligus monitoring kelapangan,” kata salah satu petinggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tulangbawang yang tidak mau dipublikasikan namanya, kepada awak media.
Kemudian, lanjut petinggi Dinas PUPR ini, bila PT. Fidra Novalindo Jaya dari hasil kroscek dan monitoring Tim Dinas PUPR Tulangbawang terbukti tidak sesuai prosedur, pihaknya segera bertindak dengan berpedoman pada regulasi.
“Dan jika terbukti telah melakukan tahapan pembangunan sebelum memperoleh perizinan, maka Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan penghentian sesuai dengan aturan yang berlaku. Seterusnya kami juga tidak bicara hanya Dinas PUPR atau Satuan Kerja (Satker) manapun, yang kami bicara adalah Pemerintah Daerah karena sesuai koordinasi urusan perusahaan tersebut banyak perizinan yang harus diurus, baik itu Izin Usaha, Amdal dan lain sebagainya,” tegasnya.
Kembali dirinya menegaskan, pihak Dinas PUPR Tulangbawang mengaku tidak pernah menerima pengajuan permohonan perizinan untuk pembangunan perumahan, sebagaimana diajukan oleh PT. Fidra Novalindo Jaya diwilayah tersebut.
Kami tegaskan lagi, bahwa PT. Fidra Novalindo Jaya belum mengajukan permohonan izin secara resmi kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dan ketika pengajuan permohonan kepada TKPRD telah masuk sekaligus telah ada jawaban, selanjutnya baru pihak PT tersebut mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian pihak PT baru mengurus izin – izin yang lainnya,” pungkasnya. (red)