Cahayalampung.com–Pengadilan Negeri (PN) Menggala menggelar sidang perdana jarak jauh menggunakan teleconference. Senin (30/3/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Kabupaten Tulangbawang.
Persidangan perdana menggunakan teleconference di PN Menggala adalah sidang terdakwa perkara anak.
Ketua majelis hakim Dina Puspita Sari mewakili ketua PN Menggala Aris Fitra Wijaya mengatakan, sidang menggunakan teleconference menindaklanjuti arahan Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2020 nomor 72/DJU/PS.00/3/2020.
“Selama masa darurat virus corona persidangan perkara pidana di lakukan secara teleconference,” ungkap Dina.
Dalam persidangan ini, majelis hakim tetap sidang dari PN Menggala. Sementara jaksa dan terdakwa sidang di Rutan Klas II B Menggala menggunakan video conference.
“Koordinasi antara pengadilan, kejaksaan dan rutan akan terus di lakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku,” terangnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Dyah Ambarwati melalui Kasi Pidum AR. Guntoro, mengatakan Sehubungan dengan turunya Surat Jaksa Agung RI No. B- 049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, Pada hari ini sekira pukul 10.30 Wib, Pengadilan Negri Menggala, telah melaksanakan Sidang dengan melalui Video Conference dengan menggunakan teknologi aplikasi video Zoom, dengan agenda Sidang pembacaaan tuntutan perkara Anak atas nama Anggun Pradana bin Agus Yuwono.
“Sidang ini bisa terlaksana berkat Koordinasi dengan penegak hukum, sidang selanjutnya akan diadakan seperti ini lagi, sampai dengan Jaksa Agung menyatakan Indonesia sudah aman dari Virus Corona (Covid -19),” jelasnya kepada harianmomentum. (red).