TULANG BAWANG – Peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulangbawang terbilang cukup tinggi dan masuk dalam kategori darurat narkoba. Sederet panjang pelaku penyalahgunaan narkoba telah mendekam dijeruji besi Polres setempat.
Tingginya angka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tampaknya tak hanya terjadi di Tulangbawang saja. Beberapa daerah juga terpapar oleh bahaya maraknya penyalahgunaan barang haram itu. Butuh perhatian serius dan penanganan serius dari berbagai pihak.
Dalam kurun waktu medio Maret 2020 ini, jajaran Polres Tulangbawang berhasil menangkap sederet pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Bahkan, ada tersangka diantaranya adalah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Senin (9/3/2020).
Dari catatan di Polres Tulangbawang, beberapa pengguna narkoba yang berhasil diamankan yakni, FA als FR (38), seorang ASN warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. YU (37), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjarmargo, ditangkap Rabu (11/3/2020).
Selanjutnya, AH (42), AI (40) dan AT (45), mereka sama-sama berprofesi buruh dan merupakan warga KPM eks PT. AWS, Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, ditangkap Kamis (12/3/2020). Ini adalah deretan sementara para penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, MT als RD (17) pengangguran, warga jalan H. Oemar Said Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, ditangkap Senin (09/03/2020). Terus, al AN als JO (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap Senin (9/3/2020).
Kapolres Tulangbawang AKBP Andi Siswantoro mengatakan, jajaran Polres dan Polsek telah berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah hukum Polres setempat. (BUDI)