Cahayalampung.com–Polsek Dente Teladas bersama warga berhasil menangkap pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa curat tersebut terjadi hari Kamis (26/09/2019), sekira pukul 02.30 WIB, di rumah korban.
“Adapun identitas korban yaitu Warsono (37), berprofesi tani, warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, No Pol BE 3897 TQ,” ujar AKP Rohmadi.
Kejadian tersebut bermula ketika korban terbangun karena mendengar teriakan anaknya yang mengatakan bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam rumah, lalu korban mengecek sepeda motor miliknya yang berada di dalam rumah, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi dan korban sempat melihat ada dua orang pelaku yang sedang membawa sepeda motor miliknya.
Korban lalu mengejar para pelaku sambil meminta tolong kepada warga dan ada warga yang menghubungi petugas dari Polsek. Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).
“Akhirnya salah seorang pelaku akhirnya berhasil ditangkap sedangkan pelaku satunya berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa golok gagang kayu warna coklat, badik gagang kayu warna coklat, pahat kayu, sepeda motor honda blade milik pelaku dan sepeda motor honda beat warna putih milik korban dibawa ke Mapolsek,” ungkap AKP Rohmadi.
Adapun identitas dari pelaku tersebut berinisial RO (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red).