Cahayalampung.com — Mantan Kepala Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang Muhammad Yusuf ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang sebagai tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga Rp481 333 771. Yusuf sendiri menjabat kepala kampung sejak 2013 hingga 2018.
Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulangbawang Husni Mubarok mengaku, penetapan Muhammad Yusuf sebagai tersangka korupsi murni dari temuan pihaknya di lapangan.
Muhammad Yunus ditetapkan tersangka berdasarkan perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2019 tertanggal 24 September 2019.
“Murni penyidikan seksi tindak pidana khusus dan hasil temuan kita ada penyimpangan,” terang Husni Mubarok ditemui di Lingkungan Kejari setempat, Kamis 26 September 2019.
Dia menjelaskan, selama dua tahun melakukan perbuatannya. Tersangka telah merugikan negara mencapai Rp481 333 771. Pada tahun 2017 lalu, tersangka mengkorupsi dana Bumakan Rp50 jutaan.
Perbuatan Muhammad Yusuf kembali berlanjut di tahun berikutnya. Ia menggelapkan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (DAK) senilai Rp431 jutaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada pihaknya dana ratusan juta tersebut, ia gunakan untuk modal berjudi.
“Modusnya mantan kepala kampung ini mengambil uang pencairan dana desa dari bendahara. Kemudian dana tersebut digunakan untuk modal bermain judi online,” kata dia.
Untuk sementara ini, tambah Husni, pihaknya baru menetapkan satu tersangka kasus korupsi dana desa.
Namun, dia tidak menampik bakal ada tersangka baru, lantaran pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.
“Kalau sekarang baru satu. Tapi kita liat hasil penyidikan kedepannya,” ungkap Husni.
Tersangka terang Husni, akan dititipkan di Rumah Tahanan Klas ll B Menggala sejak Rabu 26 September 2019 hingga 20 hari kedepan. (Red)